Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Tiga Bulan, Denda Tilang di PN Simalungun Rp 25 Juta Lebih

- Rabu, 05 November 2014 10:33 WIB
198 view
Simalungun (SIB)- Sejak Agustus hingga Oktober 2014, jumlah perkara tilang yang masuk ke Pengadilan Negeri Simalungun mencapai 809 berkas, dengan jumlah denda Rp 25.916.000. Demikian data yang diperoleh SIB melalui Panmud Hukum Menizar SH, Selasa (4/11).

Rinciannya, pada Agustus 2014 perkara tilang yang masuk 223 berkas, diputus 161 berkas dan perkara verstek (diputus tanpa dihadiri terdakwa) 62 berkas dan jumlah denda pada bulan itu mencapai Rp 7.445.000.

Kemudian September 2014 perkara tilang masuk 362 berkas, diputus 251 berkas dan verstek 111 berkas dengan jumlah denda tilang mencapai Rp 11.240.000. Pada Oktober 2014 jumlah perkara masuk mencapai 224 berkas, diputus 165 berkas dan jumlah verstek 59 berkas dengan jumlah denda tilang Rp 7.231.000.

Menurut Humas PN Simalungun David P Sitorus SH MH, untuk menyidangkan perkara tilang Ketua Pengadilan Ramses Pasaribu SHMH menetapkan seorang hakim secara bergantian dibantu seorang panitera dan menyidangkan perkara setiap Jumat dimulai pukul 10.00 WIB. Banyaknya denda yang dijatuhkan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan terdakwa.

Disebutkan, jika perkara sudah diverstek seminggu setelah disidangkan semua berkas dan denda tilang diserahkan kepada jaksa. Dengan demikian para terdakwa yang tilangnya sudah diverstek akan berurusan dengan jaksanya. Seluruh denda tilang yang ditangani di pengadilan akan dititipkan ke BRI setempat yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan. (C2/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru