Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Kejari Dairi Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi ke Tahap Penyidikan

* Penetapan Tersangka Dalam Waktu Dekat
Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 14:33 WIB
916 view
Kejari Dairi Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi ke Tahap Penyidikan
Foto/Tulus Tarihoran
BERI KETERANGAN : Kasi Intel Kejaksaan Dairi, Erwinta Tarigan didampingi Fungsional Intel, David Pangaribuan beri keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan bibit kopi tahun 2021, Rabu (3/8) di ruangannya. 
Sidikalang (SIB)
Kejaksaan Negeri Dairi tingkatkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi tahun 2021, pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi.

Kasi Intel Kejaksaan Dairi, Erwinta Tarigan, Rabu (3/8) mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tahun 2021, sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 Juni lalu.

Namun, belum ada penetapan tersangka, karena sedang berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung kerugian negara.

Kemudian, karena masih proses pemeriksaan/ meminta keterangan sejumlah saksi dan penyidik belum merangkum hasil keterangan saksi. Setelah itu selesai, katanya, akan ada penetapan tersangka.

"Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit kopi tahun anggaran 2021, yang di plot pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Dairi," ungkap mereka.

Pihaknya sudah memintai keterangan dari puluhan saksi mulai dari kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, Pokja, bagian keuangan dan berdahara, ketua kelompok tani penerima bibit kopi. Penyidik meminta keterangan kelompok tani dilakukan secara acak.[br]

"Sudah sekitar 50 orang yang sudah dimintai keterangan. Pemeriksaan saksi juga akan berlanjut, karena masih ada beberapa pihak terkait bibit kopi tersebut, belum dimintai keterangan," ujar mereka.

Pihaknya langsung turun ke kelompok tani, dan ternyata bibit kopi yang diterima petani melalui kelompok belum ditanam.

Menurut mereka, potensi kerugian ada, tetapi untuk memastikan besaran kerugian negara adalah BPKP.

Katanya, nama kegiatan itu, pengadaan sarana dan prasarana pertanian dengan nilai pagu Rp 1,659 miliar lebih, dan tidak ada spesifik pengadaan bibit kopi dan kompos.

Lanjutnya, pemenang tender pengadaan bibit kopi adalah CV PL, dan yang menandatangani kontrak WS, dengan nilai kontrak sekitar Rp 1,658 miliar. Sehingga selisih pagu dengan nilai kontrak sangat tipis.

Kemudian katanya, kegiatan tersebut terdapat di perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) tahun 2021. (B3/f)

Sumber
: KORAN SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru