Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pemko Medan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (6/8), di Jalan Pelita V, Kelurahan Sidorame Barat I Kecamatan Medan Perjuangan. Turut hadir, Trisno Hutagalung dari Dinas Sosial, Saut TM Samosir dari kantor Camat Medan Perjuangan, Abdul Kadir Batubara mewakili BPJS Ketenagakerjaan, Zakaria mewakili Lurah Sidorame Barat I dan dr Wan Zazili dari Dinas Kesehatan Medan.
Paul mengatakan, pendaftaran peserta BPJS PBI (Program Bantuan Iuran) yang ditanggung APBD Pemko Medan sudah ditutup. Politisi PDI Perjuangan ini mengakui bahwa masih banyak warga Medan yang kurang mampu belum tercover BPJS PBI. “Kita harapkan Pemko masih menganggarkan untuk penambahan kuota BPJS PBI di P-APBD nanti. Karena masih banyak yang belum terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Akan kita perjuangkan melalui fraksi nanti pada rapat anggaran ketika membahas P-APBD,” kata Paul.
Menurut mantan Ketua Komisi 4 ini, bagi warga yang sudah menjadi peserta BPJS PBI barus menggunakannya, minimal per 6 bulan harus berobat ke Puskesmas. Kalaupun tidak sakit, minimal mengambil vitamin saja. Karena, jika selama 6 bulan tidak digunakan, Pemko bisa menutup kepesertaan BPJS tersebut dan menggantikannya dengan orang lain.
“Karena kalau tidak digunakan selama 6 bulan, peserta BPJS Kesehatan PBI tersebut dianggap sudah mampu. Itulah ketentuan untuk BPJS PBI daru Pemko, dan harus kita patuhi. Untuk menyiasatinya, berobat saja ke Puskesmas, kalau tidak sakit minta vitamin saja,” terang Paul.
Trisno Hutagalung dari Dinas Sosial Pemko Medan mengatakan, BPJS PBI ada dua jenis dari Pemerintah pusat namanya KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan Pemda Daerah yang ditampung di APBD. Pemerintah pusat menyeleksi usulan kepesertaan KIS dengan selektif melaui Kementerian Sosial. Data masuk dari BPS yang melakukan pendataan yang bekerjasama dengan pihak kelurahan dan Kepling.
“Sama dengan bantuan-bantuan lainnya, semua diseleksi siapa yang paling berhak mendapatkannya. Semua data masuk diranking, yang paling layak itulah mendapatkannya, apakah itu PKH, KIS, Bantuan Sosial Tunai dan lainnya. Jika tidak terjaring dalam KIS, bisa masuk ke BPJS PBI yang ditampung dalam APBD, misalnya Pemko Medan menampungnya, di situlah warga yang tidak tertampung di KIS menjadi peserta BPJS PBI,” tuturnya.
Usai sosialisasi Perda, Paul Simanjuntak menyerahkan KK, akte kelahiran, kartu BPJS PBI yang diurusnya lewat posko Paul Simanjuntak dan penyerahan tong sampah kepada salah satu lingkungan. (A8/a)