Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

BPN Simalungun diminta Tidak Proses Sertipikat sebidang Tanah di Panambean Siursabanggal

Redaksi - Jumat, 12 Agustus 2022 18:47 WIB
1.016 view
BPN Simalungun diminta Tidak Proses Sertipikat sebidang Tanah di Panambean Siursabanggal
Foto: Ist/harianSIB.com
Kantor BPN Simalungun, Sumatra Utara. 
Pematangsiantar (SIB)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun diminta untuk tidak memproses sertipikat atas sebidang tanah milik almarhum Tuan Djintama Sinaga yang berlokasi di Kampung Panambean Siursabanggal, Desa Silakkidir Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut diungkapkan Tuan Jumigan Sinaga (64), selaku kuasa dari ahli waris almarhum Tuan Djintama Sinaga dan almarhumah Sondang Butarbutar, sesuai dengan surat kuasa, tanggal 18 Mei 2011, yang dilegalisasi Wira Susanti Manalu SH MKn, notaris di Kabupaten Simalungun Nomor :02/V/Leg/2011, tanggal 18 Mei 2011, saat wawancara dengan SIB, Rabu (10/8), seusai menyerahkan surat permohonan kepada BPN Kabupaten Simalungun di Jalan Sangnaualuh Kota Pematangsiantar.

"Saya baru saja memasukkan surat permohonan pemblokiran / tidak memproses sertipikat atas sebidang tanah milik orangtua saya, seluas lebih kurang 25 Ha, di Kampung Panambean Siursabanggal, Desa Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Simalungun. Saya mensinyalir ada pihak ketiga yang ingin mensertipikatkan tanah orangtua saya ke BPN Simalungun. Surat permohonan tersebut telah diterima pihak BPN, dengan nomor agenda : 1533, tanggal 10/8/2022. Pada surat permohonan tersebut, pihaknya juga menyerahkan lampiran berkas kronologis tanah warisan perkarangan Panambean Siursa Banggal Tuan Djintama Sinaga," kata Jumigan Sinaga.

Diharapkan, agar pihak BPN Kabupaten Simalungun memperhatikan dan menindaklanjuti permohonan pemblokiran dan tidak memproses, apabila ada permohonan untuk pensertipikatan tanah di lokasi tersebut. (D3/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru