Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Gubsu Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta

Redaksi - Jumat, 19 Agustus 2022 11:35 WIB
309 view
Gubsu Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Tanjung Gusta
Foto: Ist/harianSIB.com
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumut menyerahkan secara simbolis Remisi (Pengurangan masa hukuman) kepada para narapidana di Lapangan Upacara Lembaga Pemasyarakatan (La
Medan (SIB)
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan remisi Hari Kemerdekaan HUT ke-77 RI kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Rabu (17/8).

Penyerahan remisi itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, Kadivpas Kemenkumham Erwedi Supriyanto, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel, Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju A Siburian dan Karutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba serta Forkopimda lainnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari maha kuasa yang wajib kita syukuri, termasuk warga binaan.

Oleh karena ini, pemerintah memberikan apresiasi kepada warga binaan berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi, tegas Edi.

Dikatakannya, pemberian remisi kepada warga binaan, merupakan sebuah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah komitmen mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukum.

"Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi ini, manfaatkan lah moment ini, sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," tandasnya.

Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, mengatakan pada tahun 2022 ini warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan di Sumut sebanyak 31.158 orang, di antaranya di Medan 28.59 orang.

"Syaratnya, berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan, tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022," jelasnya. (A17/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru