Generasi Aktivis Reformasi Indonesia (GARI) Sumatra Utara Asahan berunjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (22/8/2022), mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang diamankan Sat Reskrim Polres Asahan, beberapa waktu lalu.
Dalam orasinya, Al Karim Situmorang selaku ketua mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukumnya.
Sebagai aktivis, mereka mengawal kasus tersebut karena penyelewengan pupuk sangat merugikan para petani. Mereka pun meminta Kajari Asahan segera menuntaskan kasus tersebut.
"Penyelewengan pupuk bersubsidi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian," ujar mereka.
Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau yang menemui para pendemo menyebutkan pihaknya masih menelaah kasus tersebut.
"Tanggal 16 Agustus 2022, kami menerima berkas kasus dari Polres Asahan. Sesuai ketentuan, berkas akan diteliti dan hasilnya diumumkan 7 hari kemudian. Artinya, paling lambat besok akan diumumkan hasilnya," ucapnya.
Josron melanjutkan, saat ini proses penanganan kasus masih dilakukan penyidik Polres Asahan. Karena itu, dirinya meminta kepada pengunjuk rasa menanyakan langsung ke penyidiknya.
"Silahkan tanya, karena kami tak mungkin menanyakannya. Sebab, ada etika profesi sebagai aparatur hukum, kami tidak boleh mencampuri dalam penanganan suatu perkara," jelas Josron.[br]
Sebelumnya diberitakan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan satu unit truk Colt Diesel bermuatan pupuk bersubsidi di Jalinsum Sei Dadap pada 29 Mei 2022.
Diduga pupuk bersubsidi berasal dari Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, hendak selewengkan ke luar Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga kepada harianSIB.com menerangkan satu orang berinisial JHS, berjenis kelamin wanita warga Desa Alang Bonbon, telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)