Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Pemkab Dairi Respon Aspirasi Masyarakat dan Bahas PT DPM Lintas Kementerian

Redaksi - Kamis, 25 Agustus 2022 16:53 WIB
532 view
Pemkab Dairi Respon Aspirasi Masyarakat dan Bahas PT DPM Lintas Kementerian
Foto/Dok/Kominfo Dairi
TEMUI MASSA: Sekda Dairi, Budianta Pinem (baju warna putih) temui massa aksi damai yang meminta pencabutan Keputusan Bupati Dairi No. 731 Tahun 2005, Rabu (24/8/2022) di depan kantor bupati.
Sidikalang (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten Dairi sangat respon dengan aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat Aliansi Peduli Lingkungan Hidup dan sudah proses di bagian hukum Setda Dairi dan OPD terkait.

Aspirasi yang disampaikan pada aksi damai, Rabu (24/8/2022), membatalkan Keputusan Bupati Dairi Nomor 731 Tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas Suatu Rencana Usaha dan atau kegiatan pertambangan seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Sekda Dairi, Budianta Pinem, Kamis (25/8/2022) mengaku, menemui massa aksi damai kemarin, tetapi mereka ngotot minta kehadiran bupati. Pada hal, bupati sedang tugas di luar daerah. Katanya, Pemkab Dairi, tidak diam terkait aspirasi masyarakat.

Tuntutan mereka sudah dibahas di bagian hukum. Karena aspirasi itu sudah pernah disampaikan. Aspirasi itu sudah pernah disampaikan secara tertulis ke Menteri Lingkungan Hidup melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Jakarta. Hal itu sebagai respon cepat Pemkab Dairi atas permintaan aliansi peduli lingkungan hidup.

"Pemkab Dairi tidak tinggal diam. Sudah berulang kali menyurati pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan mereka beberapa waktu lalu," ungkapnya.[br]

Budianta Pinem mengatakan, persoalan PT DPM di tengah-tengah masyarakat pro dan kontra. Pemkab Dairi dalam hal ini, harus mendengarkan aspirasi masyarakat baik itu yang menolak maupun yang menerima.

Sesuai dengan arahan bupati, kata Budianta, ia menegaskan terkait tuntutan aliansi masyarakat peduli lingkungan hidup, bila ditemukan kondisi penanganan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang buruk di PT DPM, maka bupati akan segera mencabut Keputusan Bupati Tahun 2005, dan menggantikan dengan yang baru, dalam kapasitas/ kewenangan bupati dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup di Dairi sesuai UU No. 23 dan juga PP 12/2017 serta RPJMD.

Katanya, Pemkab Dairi akan terus membawa isu ini ke pusat yaitu dengan rakor 3 kementerian (Kemendagri selaku Korbinwas) cq Ditjen Bangda, KLHK selalu Penjab aspek Lingkungan Hidup dan ESDM).

"Pemkab Dairi akan memberi perhatian penanganan dampak lingkungan hidup secara komprehensif demi kepentingan daerah dan masyarakat," pungkasnya.(B3)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru