Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

DPRD dan Pemkab Deliserdang Sepakati Rancangan Perubahan APBD 2022

Redaksi - Minggu, 28 Agustus 2022 17:17 WIB
180 view
DPRD dan Pemkab Deliserdang Sepakati Rancangan Perubahan APBD 2022
(Foto: Dok/Diskominfo)
DOKUMEN: Wabup Deliserdang HMA Yusuf Siregar menerima dokumen dari Jubir Banggar DPRD, Misnan Aljawi tentang kesepakan rancangan P-APBD 2022 di Lubukpakam, Jumat (26/8).
Lubukpakam (SIB)
DPRD dan Pemkab Deli-serdang menyepakati Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.

Kesepakatan itu diperoleh melalui sidang paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Ruang Sidang Dewan, Lubukpakam, Jumat (26/8).

Pada sidang paripurna tersebut, juru bicara (Jubir) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang, Misnan Al Jawi menyampaikan dalam dokumen KUA Perubahan APBD Tahun 2022.

Dengan tema, "Akselerasi Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial Melalui Pembangunan" harus terintegrasi dengan Empat Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Prioritas di antaranya peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pembangunan sosial, pengembangan aksesibilitas dan kewilayahan, optimalisasi komoditas dan produk unggulan daerah yang berdaya saing, dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Banggar berharap, prioritas daerah dengan agenda empat prioritas dapat bersinergi dengan agenda nasional. Diharapkan, dengan sinergi tersebut dapat mewujudkan tujuan yang hendak dicapai, yakni kesejahteraan rakyat," kata Misnan.

Sementara itu, tujuan PPAS adalah pedoman bagi seluruh perangkat di lingkungan Pemkab Deliserdang dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) program serta kegiatan.

Selain itu, dalam dokumen PPAS, sinergitas program pemerintah kabupaten terhadap prioritas pembangunan nasional, dalam pembahasan lebih lanjut pergeseran program dan kegiatan harus dapat diukur dari berbagai indikator yang nantinya bisa dinilai secara baik.

Misnan merinci, target perubahan pendapatan daerah tahun 2022 yang semula sebesar Rp4.202.535.350.834, turun sebesar Rp22.782.522.915 atau 0,54 persen menjadi Rp4.179.752.827.919.

Target perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2022 yang semula sebesar Rp1.479.436.406.744, meningkat sebesar Rp25.527.957.088 atau 1,73 persen menjadi sebesar Rp1.504.964.363.832.

Pada kesimpulannya, tambah Misnan, Banggar menyatakan terjadinya pergeseran peningkatan belanja daerah pada Rancangan P-APBD yang diharapkan berpengaruh pada Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2022 tersebut, telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Saya yakin dan percaya, hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap mandat yang diberikan rakyat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deliserdang yang maju dan sejahtera dengan masyarakatnya yang religius dan bersatu dalam kebhinekaan," tandas Yusuf. (C3/d)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru