Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Kejari Dairi Tangani 41 Kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Agustus

Redaksi - Minggu, 28 Agustus 2022 19:32 WIB
463 view
Kejari Dairi Tangani 41 Kasus Perkara Tindak Pidana Narkotika Selama Januari-Agustus
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Adhy HB Limbong
Sidikalang (SIB)
Kejaksaan Negeri Dairi menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana narkotika dari Kepolisian Resort (Polres) Dairi dan Polres Pakpak Bharat selama Januari-Agustus 2022 sebanyak 41 kasus.

Kajari Dairi Candra Purnama melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adhy HB Limbong, Jumat (26/8) di ruangannya mengatakan, perkara narkoba khusus Kabupaten Dairi sebanyak 33 perkara dan Pakpak Bharat 8 perkara.

Dari 41 perkara itu, sebanyak 15 berkas perkara sudah berkekuatan hukum tetap/ inkracht, sisanya tahap penuntutan.

Kasus narkoba di Dairi dan Pakpak Bharat bila dibandingkan tahun 2021, mengalami peningkatan. Dimana jumlah perkara tindak pidana narkotika tahun 2021 sebanyak 43 perkara.

"Ada peningkatan penyalahgunaan narkotika. Hingga Agustus, sudah menembus angka 41 perkara. Dari 41 perkara itu, ada beberapa terdakwa kategori pengedar," ucapnya.

Ia menerangkan, dari parkara inkracht, hukuman paling tinggi kepada terdakwa atas nama Kardo Simanjuntak, pemilik ladang ganja di Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Haris Siregar, dihukum 7 tahun penjara dan Saut P Naibaho dihukum 9 tahun penjara.

Lanjutnya, penanganan perkara tindak pidana narkotika, pihaknya kerap melakukan upaya hukum, karena ada perbedaan pasal yang dibuktikan jaksa dan dibuktikan hakim. (B3/f)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru