Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Kasus Penganiayaan Wartawan di Rantauprapat Berujung Damai

Redaksi - Sabtu, 03 September 2022 22:07 WIB
321 view
Kasus Penganiayaan Wartawan di Rantauprapat Berujung Damai
Foto: Ist/harianSIB.com
Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki juga mengakui perdamaian antara para tersangka dengan korban. 
Rantauprapat (SIB)
Kasus penganiayaan terhadap wartawan media online, Abi Riduan Pasaribu, yang terjadi di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, berujung damai.

Tujuh tersangka pelaku yang ditangkap dan ditahan telah keluar dari rumah tahanan Polres Labuhanbatu.

Penahanan terhadap mereka ditangguhkan setelah adanya perdamaian dengan korban.

Korban Abi Riduan mengakui telah berdamai dengan 7 pelaku pemukulan terhadap dirinya yang terjadi Jumat (19/8) sekira pukul 00.15 WIB, di komplek perumahan Ganda Asri, Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.

Mereka berdamai pada Senin (29/8) malam di Polres Labuhanbatu setelah pihak tersangka melakukan lobi-lobi dengan korban.

"Ya, Bang. Sudah berdamai. Karena saling sepakat," kata Abi saat dikonfirmasi wartawan.

Namun Abi tidak mengetahui persis perkara pidana penganiayaan secara bersama-sama yang didahului perencanaan itu, lanjut ke penuntutan atau tidak.

"Coba tanyakan kepolisian, Bang. Kalau aku tidak silap hanya penangguhan. Tapi jelasnya pihak kepolisian," sebut Abi.

Kasat Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki juga mengakui perdamaian antara para tersangka dengan korban.

"Siap, Bang. Berdamai, Bang," sebut Rusdi Marzuki menjawab konfirmasi SIB, Rabu (31/8) malam.

Rusdi juga menyebutkan penahanan para tersangka telah ditangguhkan karena adanya perdamaian tersebut.

"(Karena adanya) Permohonan penangguhan dan adanya perdamaian," sebutnya.

Menjawab SIB apakah perkara terus lanjut ke penuntutan, Rusdi menyebutkan rencananya akan memberlakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara ini.

"Tidak, Bang. Rencana RJ, Bang," sebut Kasat Reskrim, AKP Rusdi.

Ditanya, apakah pidana penganiayaan berat yang didahului perencanaan masuk dalam kategori RJ (pelanggaran tertentu), Rusdi menyebut bisa.

"Secara bersama-sama, Bang. Bisa, Bang," kata Rusdi.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Rusdi Marzuki pada konferensi pers Rabu (24/8), menyebut tim Satreskrim Polres Labuhanbatu dibekap tim Subdit 3 Direktorat Krimum Polda Sumut menangkap 7 tersangka pelaku penganiayaan terhadap Abi.

Tujuh tersangka pelaku yang ditangkap, adalah AH alias Aan (37), ADR alias Anjas (24), DS alias Dodi Barus (38), AD alias Keke (24), AMH alias Muja (25), BD alias Babang (33) dan AD alias Aan (21), warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (22/8) malam dan Selasa (23/8).

Kasat menyebutkan, motif para pelaku melakukan penganiayaan terhadap Abi, terkait berita dengan foto tersangka Keke menggunakan mobil Anjas membuang sampah sembarangan di pinggir jalan pada 8 Agustus 2022, yang diposting korban ke media sosial Grup Maslab. (E5/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru