Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Kawasan Pengembalaan Umum Mbal-mbal Nodi Karo Masih Digarap

Redaksi - Senin, 05 September 2022 18:16 WIB
832 view
Kawasan Pengembalaan Umum Mbal-mbal Nodi Karo Masih Digarap
Foto: Dok/Asmadi
TRAKTOR: Pengolahan lahan menggunakan traktor di kawasan pengembalaan umum di Mbal-mbal Nodi, Kabupaten Karo. Foto diambil, Sabtu (3/9/2022). 

Puluhan hektare kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi di Desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, masih digarap warga menggunakan traktor roda empat untuk dijadikan lahan penanaman jagung.

Dari pantauan harianSIB.com, Senin (5/9/2022), di areal Perjalangan Mbal-mbal Nodi, terlihat masih ada kegiatan penggarapan lahan dengan menggunakan traktor roda empat. Padahal, wilayah tersebut sudah ditetapkan menjadi kawasan pengembalan umum melalui Perda Kabupaten Karo No. 3 Tahun 2021.

Asmadi Sembiring, Sekretaris Pengurus Kelompok Ternak Merih Unggul kepada harianSIB.com, Minggu (4/9/2022), menyampaikan, puluhan hektare kawasan pengembalaan umum di Mbal-mbal Nodi seluas 682 hektare masih digarap warga.

Padahal, kata Asmadi, Pemerintah Kabupaten Karo telah melakukan sosialisasi dan memasang spanduk terkait Perda No.3 tentang Penyedian dan Pengelolaan Kawasaan Pengembalan Umum. Bahkan dalam Peraturan Daerah pada pasal 9 ayat 2 tentang larangan membangun fasilitas apapun yang bertentangan dengan fungsi pengembalaan umum, mengubah atau mengalihfungsikannya.

Sementara itu, Lesman Ginting, Ketua Kelompok Ternak Merih Unggul meminta kepada Pemkab Karo untuk tegas dalam mengawal Perda No 3 Tahun 2021 tersebut. Karena tindakan yang dilakukan pelaku penggarap telah melanggar perda tersebut.

"Kami masyarakat Mbal-mbal Petarum berharap Pemerintah Kabupaten Karo harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum penggarap. Pasalnya, jika dibiarkan, penggarap akan semakin marajalela dan tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan konflik," kata Lesman. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru