Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Pemprov Sumut Anggarkan Gaji 900 Guru PPPK di R-APBD TA 2023

* Kepesertaan BPJS PBI akan Diaktifkan
Redaksi - Selasa, 06 September 2022 16:57 WIB
344 view
Pemprov Sumut Anggarkan Gaji 900 Guru PPPK di R-APBD TA 2023
Foto: net
Ilustrasi.
Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, Pemprov Sumut telah menganggarkan pembiayaan gaji untuk 900 orang
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru di R-APBD Sumut tahun anggaran 2023.

Penganggaran gaji 900 orang PPPK fungsional guru tersebut disampaikan Gubernur Sumut dalam nota jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Sumut terhadap Ranperda APBD Sumut TA 2023, pada rapat paripurna dewan yang dipimpin Ketua Dewan Drs Baskami Ginting didampingi Wakil KetuĂ  Dewan Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisyah Putra dan dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Senin (5/9) di DPRD Sumut.

Pada prinsipnya, lanjut Gubernur, Pemprov Sumut sangat respon dengan penerimaan PPPK fungsional guru tersebut, sehingga di R-APBD 2023 telah dianggarkan pembiayaan gaji untuk 900 orang PPPK fungsional guru.

Selanjutnya, kata Gubernur, Pemprov Sumut melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu sedang melakukan pendataan non ASN terutama tenaga guru sesuai surat Menpan RB No B/1511/M.SM.01.00/2022. "Kita sedang menunggu kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Terkait kepesertaan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) baru, Edy menyebutkan, Pemprov Sumut akan terus berupaya meningkatkan cakupan masyarakat miskin dalam kepesertaan PBI provinsi sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Untuk program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi non register, Pemprov Sumut telah bekerja sama dengan 25 rumah sakit pemerintah dari total 43 rumah sakit pemerintah di Sumut," katanya.

Diungkapkan juga, tahun 2020 Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan melakukan penonaktifan kepesertaan PBI provinsi kurang lebih 60 persen, akibat adanya kenaikan premi iuran JKN sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020. Pada tahun 2022 Pemprov Sumut berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan yang mengalami mutasi kurang pada tahun 2020.

"Hasil verifikasi data BPJS Kesehatan, usulan calon peserta PBI Provsu dari kabupaten/kota, dijumpai banyaknya peserta PBI Provsu non aktif periode juli 2020 telah pindah, meninggal dunia dan bertukar segmen kepesertaan menjadi PBI kabupaten/kota dan PBI JKN, bahkan menjadi peserta mandiri," jelasnya.(A4/c).

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru