Medan (SIB)
Di Puskesmas atau Faskes tingkat pertama, selain kunjungan berobat juga menerima layanan kunjungan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan program PBI yang ditanggung APBD. Untuk kunjungan kesehatan ini hanya cek kesehatan seperti memeriksa gula darah, asam urat, cek tensi dan lainnya.
“Tujuannya agar BPJS terpakai, tidak menganggur. Kalau tidak dipergunakan, Pemko Medan melalui Dinas Sosial bisa menutup BPJS tersebut. Karena tidak pernah berobat Anda dianggap mampu sehingga dialihkan kepada orang yang membutuhkan,” anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak SH ketika melaksanakan Sosialisaisi Perda IX Tahun 2022, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (10/9) di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, Pemko Medan menjamin kesehatan warga kurang mampu melalui BPJS Kesehatan PBI. Prosesnya melalui Kelurahan kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial, kalau layak menerima maka terdaftarlah keluarga tersebut sebagai peserta BPJS PBI.
“Tahun 2022 sudah dianggarkan untuk 100.000 warga, tapi kuotanya habis dan diharapkan dapat ditampung di P-APBD tahun 2022 dan APBD tahun 2023. Jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, rutinlah berobat, minimal 3 bulan sekali cek kesehatan agar kepesertaan kita terpantau rutin digunakan,” ungkap Paul.
Hal tersebut dibenarkan Pradila, perwakilan dari BPJS Kesehatan Kota Medan yang hadir pada Sosper tersebut. Pradila juga mengemukakan bahwa layanan BPJS Kesehatan sekarang ini tidak harus menggunakan kartu, cukup dengan KTP sudah bisa berobat.[br]
“Kami dari BPJS sudah menyosialisasikan KTP pengganti kartu BPJS ke semua rumah sakit provider BPJS. Kalau ada rumah sakit yang menolak KTP bisa melapor ke BPJS Center atau tim BPJS yang ada di rumah sakit tersebut,” terangnya.
Terkait adanya keinginan warga mengalihkan BPJS Mandiri menjadi PBI menurut Pradila sah-sah saja asalkan tunggakannya dilunasi terlebih dahulu. BPJS meluncurkan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) untuk tunggakan. Jika peserta BPJS Mandiri menunggak 5 tahun, yang dilunasi maksimal 2 tahun. Melalui program REHAB, tunggakan dapat dicicil sampai 12 kali.
Turut hadir saat itu Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin. Dia mengatakan, jumlah penduduk Medan Perjuangan 120.000 jiwa.
Ada sekitar 16.000 kepala keluarga calon penerima bantuan dari pemerintah untuk warga kurang mampu, sedangkan penerima BPJS PBI sudah 730 orang. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 1.237 orang dan penerima bantuan pangan non tunai sebanyak 2.366 orang.
Di akhir Sopernya, Paul Simanjuntak mengatakan, administrasi kependudukan sangat perlu dan wajib dimiliki setiap warga negara, seperti KTP, kartu keluarga (KK), akte kelahiran dan BPJS PBI. Jika masyarakat repot untuk mengurus administrasi kependudukan, bisa datang ke kediamannya Jalan Sei Kera No. 165 Kecamatan Medan Timur. “Inilah sumbangsih saya untuk masyarakat, semoga bermanfaat, tidak dipungut biaya,” tuturnya. (A8/a)