Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2022

Redaksi - Senin, 12 September 2022 15:59 WIB
481 view
Bupati Nias Barat Sampaikan Nota Pengantar Ranperda P-APBD 2022
Foto: harianSIB.com/Evy Daeli
RAPAT: Suasana rapat paripurna di ruang rapat DPRD  Nias Barat, Senin (12/9/2022).
Lahomi (harianSIB.com)

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 pada rapat paripurna, di ruang rapat DPRD Nias Barat, Senin (12/9/2022).

Khenoki mengatakan penyampaian nota pengantar tersebut tindaklanjut atas kesepakatan Pemkab dan DPRD Nias Barat tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) P-APBD TA 2022.

“KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022 telah disepakati bersama, maka ditindaklanjuti dengan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Nias Barat TA 2022,” ujarnya.

Ia menguraikan sejumlah faktor yang melatarbelakangi dilakukannya Perubahan APBD 2022, yakni penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah baik aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan.

Kemudian, lanjutnya, penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan, baik yang berasal dari PAD, pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan yang sah; sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan kinerja perangkat daerah sesuai SPM yang telah ditetapkan.

Selain itu, penyesuaian belanja perangkat daerah berdasarkan Perbup Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat.

Faktor lainnya, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan, antar kelompok belanja dan antar jenis belanja antar objek belanja serta antar rincian obyek belanja dan penyediaan belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk pengendalian inflasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.[br]

"Ranperda ini telah memedomani ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi Perubahan Target Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah," katanya.

Adapun perubahan pendapatan daerah, semula dianggarkan Rp723.256.300.129,- menjadi Rp731.070.385.774,- atau naik 1,08 % dari target sebelumnya. Sementara belanja daerah semula ditargetkan sebesar Rp756.309.200.216,- menjadi Rp785.599.525.150,- atau naik 4%, sedangkan pembiayaan daerah yang diproyeksikan sebelumnya sebesar Rp34.052.900.087,- naik menjadi Rp55.529.139.376,71," jelasnya.

Ia mengharapkan Ranperda Perubahan APBD 2022 dapat dibahas dan mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dari beberapa penjelasan yang telah kami uraikan, kiranya menjadi bahan kepada dewan yang terhormat untuk membahas dan selanjutnya mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru