Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025
Dideportasi Malaysia

Kadisnaker Deliserdang Jemput PMI Non-prosedural Bersama 3 Anak

Redaksi - Selasa, 13 September 2022 17:48 WIB
183 view
Kadisnaker Deliserdang Jemput PMI Non-prosedural Bersama 3 Anak
Foto: Dok/Binsar
JEMPUT: Kadisnaker Deliserdang Binsar TH Sitanggang didampingi Kabid PTK dan PKK Feri Hardiansyah menjemput PMI non prosedural bersama 3 anaknya di Kualanamu, Minggu (11/9).
Beringin (SIB)

Bupati Deliserdang diwakili Kadis Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Binsar TH Sitanggang bersama Tim melakukan penjemputan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) Nonprosedural. Pekerja itu seroran ibu dan ketiga anak balitanya dideportasi oleh Imigrasi Negara Malaysia.

"Pemkab Deliserdang harus hadir membantu persoalan PMI. Ibu dan 3 anaknya kita jemput, walaupun yang bersangkutan melakukan kesalahan," kata Binsar didampingi Kabid PTK dan PKK Feri Hardiansyah saat menjemput yang bersangkutan di Bandara Kualanamu, Minggu (11/9).

Binsar mengemukakan, sebelum melakukan penjemputan terlebih dahulu berkordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Sosial Deliserdang agar dapat dihantarkan kepada keluarga yang bersangkutan.

"Setelah menelusuri alamat keluarga PMI Nonprosedural maka Pemkab Deliserdang mengembalikan yang bersangkutan kepada keluarganya, yang diwakili Bapak Iskandar Sulaiman selaku abang kandung dari yang bersangkutan," terang Binsar.


LEPAS PMI

Sebelumnya Binsar TH Sitanggang melepas 84 PMI dari Bandara Internasional Kualanamu, Beringin, Jumat (9/9). PMI itu akan bekerja di Malaysia.

Dijelaskan, 76 orang PMI diberangkatkan ke Malaysia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Karyatama Mitra Sejati. Kemudian 8 orang dari P3MI PT Satria Parang Tritis.

"Pemberangkatan ini membuktikan bahwa pemerintah, khususnya Pemkab Deliserdang hadir dalam melayani proses pemberangkatan dan pemulangan PMI. Sesuai dengan visi bapak Bupati Deliserdang menjadikan warganya maju dan berdaya saing," tutur Binsar. (C3/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru