Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Polres Asahan Amankan 2 Ton Lebih BBM Bersubsidi Hasil Penimbunan

Redaksi - Selasa, 13 September 2022 19:02 WIB
418 view
Polres Asahan Amankan 2 Ton Lebih BBM Bersubsidi Hasil Penimbunan
Foto: harianSIB.com/Mangihut Simamora
SOLAR : Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj didampingi Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Dandim 0208/AS Letkol Inf Franky Susanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK dan Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga ketika mem
Kisaran (harianSIB.com)

Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 2 ton lebih BBM bersubsidi diduga hasil penimbunan dari sebuah gudang di Desa Tanah Rendah Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.

"BBM bersubsidi yang diamankan jenis solar sebanyak 2.850 liter, Kamis (8/9/2022)," ungkap Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH, SIK, MH dalam konferensi pers didampingi Kajari Asahan Dedyng Wibianto Atabay, Dandim 0208/AS Letkol Inf Franky Susanto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK dan Kanit Ekonomi Ipda Chandra Ritonga di halaman Mapolres Asahan, Selasa (13/9/2022) sore.

Dijelaskan Roman Smaradhana, terkait kasus penimbunan solar tersebut, pihaknya turut mengamankan 4 orang masing-masing berinisial, FNS (pemodal), UP, AS dan BS (supir). Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membeli solar dari SPBU Aek Ledong, kemudian memindahkan ke jerigen yang telah disiapkan untuk penimbunan secara berulang-ulang.

"Solar yang ditimbun lalu dijual kembali dengan harga tinggi," ucapnya.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini melanjutkan, terkait kasus pihaknya mengamankan 4 drum plastik kosong, 2 buah selang, 1 buah carang bewarna merah dan 2 unit truk colt diesel. Pengungkapan kasus bisa dilakukan berkat informasi dari masyarakat, yang resah akan aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas AKBP Roman Smaradhana.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru