Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Kerangkeng Manusia dan TPPO Langkat Ditunda

Redaksi - Rabu, 14 September 2022 17:56 WIB
373 view
Saksi Tidak Hadir, Sidang Kasus Kerangkeng Manusia dan TPPO Langkat Ditunda
Foto : Ist/harianSIB.com
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia. 
Langkat (SIB)
Sidang lanjutan kasus Kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditunda.

Tidak hadirnya saksi mengakibatkan ditundanya sidang rencana pemeriksaan terhadap lima orang saksi fakta.

Penundaan disampaikan majelis hakim dalam sidang, akibat tidak dapat hadirnya saksi yang sudah dijadwalkan.

Majelis hakim juga menyampaikan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kesempatan satu kali lagi, setelah itu ditinggal.

Tidak hadirnya saksi disampaikan dalam sidang oleh jaksa Indra Ahmadi Efendi Nasution SH MH.

"Saksi fakta yang dijadwalkan akan dimintai keterangan tidak dapat hadir," kata jaksa Indra, (13/9) usai sidang kepada wartawan.

Ia menambahkan, sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi ahli.

Menanggapi ditundanya sidang, penasehat hukum tersangka Poltak Agustinus Sinaga, SH Mangapul Silalahi, SH dan Sangap Surbakti,SH kepada wartawan menyampaikan kalau pihaknya hanya menunggu, jaksa kan yang membuat dakwaan dan yang akan memutus dakwaannya.[br]





“Tadi kan disampaikan majelis tinggal satu kali lagi JPU diberi kesempatan, setelah itu ditinggal, kata Mangapul Silalahi kepada wartawan.

Proses ini katanya, perlu kepastian hukum, di samping masa penahanan tersangka sudah akan berakhir dan hak tersangka menghadirkan saksi yang meringankan.

Upaya meringankan tersangka, penasehat hukum akan mendatangkan saksi ahli meringankan.

Ia juga mengatakan kalau dalam berkas 467 dan 468 saksi ahli pidana itu tidak ada, yang ada hanya ahli pidana TPPO dari Jakarta. (AS/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru