Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil mengungkap kasus pembunuhan Harlen Sinaga (48), warga Desa Sampean, Kecamatan Doloksanggul, yang ditemukan tewas beberapa waktu lalu dalam kubangan air di perladangan Saba Dolok, Desa Sampean Doloksanggul.
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, didampingi Wakapolres Kompol Deminta Pinem, Kabag Ops Kompol Septian, Kasat Reskrim Iptu Master Purba dalam keterangan pers, di Mapolres Humbahas, Rabu (14/9/2022), mengatakan, pelaku pembunuhan itu melibatkan istri korban berinisial AM (46) dan selingkuhannya berinisial HS (50), warga Desa Janji, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas.
Dijelaskan, motif pembunuhan berencana itu dilatari masalah ekonomi rumah tangga AM dengan korban.
"Karena masalah ekonomi, hubungan rumah tangga korban dengan AM sudah tidak harmonis. Kemudian, istri korban melakukan perselingkuhan dengan HS. Memuluskan asmara terlarang ini, kedua tersangka merencanakan membunuh korban. Selanjutnya, mereka (tersangka) melakukan pernikahan," terang Kapolres.
Ditambahkan, dalam pembunuhan berencana ini, AM menantang HS membunuh korban. Dengan alasan HS menikahi AM.
"Kalau berani, habisi," kata Kapolres menirukan pembicaraan AM kepada HS melalui seluler.
"Jadi pembunuhan itu sudah direncanakan, dua hari sebelum eksekusi mati. Saat korban pergi ke ladang, AM menginformasikan ke HS untuk menghabisi korban di perladangan," katanya.
Atas kasus tindak pidana pembunuhan ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Humbahas.[br]
Dari tersangka HS, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor Honda Supra 125, Nopol BA 2669 VV, kayu bulat sepanjang 50 cm, handphone merk Samsung dan pakaian yang digunakan tersangka HS.
Sementara barang bukti dari tersangka AM berupa handphone merk Oppo, sandal dan kain sarung.
Barang bukti dari korban, sepatu booth, parang, handphone Nokia, pompa elektrik, pestisida tanaman dan pakaian yang digunakan korban.
Atas pembunuhan ini, HS dijerat Pasal 340 subs 338 KUHP. Sedangkan AM dijerat Pasal 340 subs 338 yo 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan atau minimal 20 tahun penjara. (BR7)