Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025
Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Karo

Berkas Bawaslu Sebanyak Dua Mobil Telah Diperiksa BPK

Redaksi - Jumat, 16 September 2022 14:38 WIB
466 view
Berkas Bawaslu Sebanyak Dua Mobil Telah Diperiksa BPK
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi BPK
Karo (SIB)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung mengaudit perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang ditampung PAPBD Karo dengan pagu anggaran Rp 13 miliar pada tahun anggaran 2019 di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo.

BPK turun ke Karo sepekan lebih untuk mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut mulai Kamis (18/8) dan berakhir Selasa (30/8) atas permohonan penyidik Kejari Karo ke BPK untuk menghitung kerugian negara atas perkara itu.

Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Br Pandia kepada wartawan membenarkan pihaknya telah dimintai keterangan oleh BPK atas perkara itu di Kantor Kejari Karo beberapa waktu lalu.

“Dengan dua mobil eltor yang membawa muatan berkas penggunaan anggaran hibah Pilkada Karo di Bawaslu kami antar ke Kejari Karo guna diperiksa oleh BPK RI ,” ujar Eva Juliani Br Pandia kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/9).

Ia menambahkan sejauh ini dirinya bersama Bendahara dan Sekretaris Bawaslu telah memberikan keterangan dugaan penyimpangan anggaran Bawaslu tersebut.

Ia menjelaskan usai penetapan pemenang Pilkada Karo sekitar tiga bulan, hibah penyelenggaraan Pilkada dengan alokasi Rp 13 miliar, pihaknya mengembalikan ke rekening kas daerah Pemkab Karo Rp 460 juta, dan penggunaan anggaran itu telah sesuai prosedur.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Ranu Wijaya SH MH, Rabu (31/8) membenarkan BPK telah rampung mengaudit kerugian negara atas perkara tersebut.

Menurutnya, penyidikan dugaan korupsi belanja hibah penyelenggaraan Pilkada Karo yang dikelola Bawaslu setempat, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum.

"Dalam penggunaan anggaran tersebut banyak ditemukan kegiatan yang fiktif. Penyidik telah mengantongi calon tersangka. Calon tersangka sudah ada, sudah jelas," ungkapnya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo menyidik kasus tersebut diduga penggunaan anggaran tersebut ada sejumlah kegiatan yang fiktif, mark up harga dan ada kelebihan bayar.

Terkait kasus itu, seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Karo, komisioner Bawaslu Karo telah diperiksa.(BR2/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru