Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 Juli 2025

Optimalkan Pajak, Kanwil DJP Sumut II Jalin Kerjasama dengan Tiga Pemkab

Redaksi - Sabtu, 17 September 2022 20:38 WIB
433 view
Optimalkan Pajak, Kanwil DJP Sumut II Jalin Kerjasama dengan Tiga Pemkab
Foto : Ist/harianSIB.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II), Pematangsiantar.
Pematangsiantar (SIB)
Tiga kabupaten di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II, yakni Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Batubara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait otimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) tahap IV, antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/9).

Sementara Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, Eddi Wahyudi, Bupati Serdang Bedagai, Bupati Simalungun, dan Bupati Batubara, hadir secara daring bersama dengan 86 pimpinan kabupaten/kota yang turut dalam PKS OP4D tahap IV ini.

Menurut Eddi Wahyudo ,adapun tujuan kegiatan tersebut, untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah, serta ingin mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan, juga peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan.

DJP, DJPK, sehingga Pemda juga bersepakat untuk melakukan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan demi meningkatkan kapabilitas aparatur.

"Saatnya kita bergerak bersama-sama dan bersinergi untuk peningkatan pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasionalm,” katanya.

Melalui kerja sama dengan Pemda, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan,"ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam kata sambutannya.

Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Beberapa capaian dari kerja sama selama ini yakni telah dilakukan pengawasan bersama dengan penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) sebanyak 6.745 wajib pajak, dengan 152 Pemda.

Selain itu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengawasan danPemeriksaan kepada 18 Pemda, kegiatan penyuluhan bersama, serta Diklat Penagihan terkait Jurusita bagi aparatur dari 21 Pemda yang diselenggarakan oleh DJPK.

DJP berharap kolaborasi ini dapat segera diikuti seluruh Pemda untuk mengatasi tantangan pemungutan pajak pusat dan daerah, di antaranya potensi korupsi, keterbatasan sumber daya manusia, serta tantangan Pemda. (D3/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru