Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025

Sembilan Pejabat Eselon Dua di Karo Diisi Pelaksana Tugas

Redaksi - Selasa, 20 September 2022 18:38 WIB
262 view
Sembilan Pejabat Eselon Dua di Karo Diisi Pelaksana Tugas
Foto: int
Ilustrasi.
Kabanjahe (SIB)

Sebanyak sembilan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setingkat eselon II di Kabupaten Karo saat ini diisi pejabat pelaksana tugas.

Kepada SIB, Minggu (18/9), Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Karo Hesti Maria Br Tarigan yang disampaikan Kepala Bagian Protokoler Frans Leonardo Surbakti SSTP menyebutkan, kesembilan jabatan yang diisi pelaksana tugas tersebut, diantaranya Sekretaris DPRD, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Kepala Dinas Sosial. Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta Pengendalian Penduduk dan yang terakhir Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi.

Kepada wartawan SIB, pihaknya mengakui tingkat efektifitas kinerja para pelaksana tugas belum dapat diukur secara terperinci. Akan tetapi, ia memastikan kurang maksimal jika dibandingkan dengan keberadaan pejabat defenitif.

Sementara, terkait gaji para pelaksana tugas dibayarkan sesuai dengan tingkat pangkat/golongan ruang yang dimilikinya sedangkan untuk TPP-nya dibayar sebagai pelaksana tugas. "Hal ini sesuai dengan ketentuan yang mengatur," katanya.

Dikatakan, pelantikan pejabat defenitif belum dapat dipastikan waktu pelaksanaannya kapan. Karena pelaksanaan pelantikan tentu harus sesuai dengan ketentuan yang mengatur pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. "Dimana sesuai ketentuan PP 11 Tahun 2017 pengisian kekosongan JPT dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yakni mutasi dari JPT yang ada dan seleksi terbuka dari Jabatan Administrator," ujarnya.

Sedangkan, saat ini, pihak BKPSDM sedang berusaha untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama yang lowong melalui seleksi terbuka. "Hal ini sesuai dengan pengumuman panitia seleksi nomor 003/JPT/2022 tanggal 12-9-2022," katanya.

Oleh karenanya, diharapkan kepada para ASN yang berkompeten dan memiliki kemampuan untuk segera mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi. (B1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru