Massa karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun, Selasa (20/9).
Demo tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain berorasi, massa juga membentangkan sejumlah poster, di antaranya bertuliskan agar penggarap menghentikan seluruh kegiatannya di atas areal HGU aktif Kebun BAJ PTPN IV.
SPBUN PTPN IV tidak dapat menoleransi penggarap mengingat areal tersebut merupakan areal HGU aktif Kebun BAJ PTPN IV.
Bahkan, terpajang poster bertuliskan penjarakan para penggarap.
Kelompok massa juga meminta Polres dan Bupati Simalungun mengembalikan HGU yang dirampas oleh penggarap 147 KK (kepala keluarga), karena sampai sekarang HGU masih aktif sesuai keputusan Kementerian BPN dan Tata Ruang.
Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M Iskandar mengatakan, penggarapan lahan Kebun PTPN IV di antaranya terjadi di Bah Jambi.
"Penggarapan di Bah Jambi kurang lebih 2 tahun," ujarnya, seperti dilansir dari harianSIB.com. [br]
Menurut dia, HGU telah diterbitkan oleh instansi pemerintah dan diamanahkan kepada PTPN IV untuk menjaga dan mengelola lahan tersebut. Namun, kenyataan di lapangan rasa nyaman karyawan terusik akibat ulah penggarap.
"Sederhana saja permintaan kita, jangan garap. Yang sudah terkena penggarapan sekitar 125 hektare ," urai Iskandar.
Ia meminta para penggarap untuk segera mengosongkan lahan garapan di areal Kebun PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
"Kami SPBUN PTPN IV memberikan batas waktu selama 7 x 24 jam sejak unjuk rasa hari ini, agar masyarakat 147 KK segera meninggalkan dan mengosongkan areal garapan tersebut, karena areal tersebut HGU aktif PTPN IV No.14/HGU/BPN/2003 Kebun Bah Jambi," tegas Iskandar.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan, tidak juga mengosongkan areal garapan, katanya, SPBUN akan mengerahkan massa karyawan yang lebih besar untuk melaksanakan pekerjaan membersihkan lahan dan penanaman kelapa sawit di areal tersebut.
Kelompok pengunjuk rasa juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mempercepat proses hukum seluruh laporan kepolisian dari pihak manajemen Kebun Bah Jambi atas adanya tindakan pidana pelanggaran UU No.39 Tahun 2014 dan pidana murni terhadap penganiayaan karyawan.
Iskandar juga meminta APH mengimbau pihak masyarakat penggarap agar menghentikan segala kegiatan, aktifitas serta intimidasi terhadap karyawan di areal Afdeling II Kebun Bah Jambi. [br]
SPBUN menuntut jaminan perlindungan hukum agar karyawan yang bekerja di Afdeling II Kebun Bah Jambi tidak mendapatkan intimidasi dan tindak kekerasan dari pihak manapun serta tidak terjadi lagi konflik.
Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dianggap sebagai orangtua diminta mengatasi masalah tersebut dan berpihak kepada kebenaran.
Pengunjuk rasa kemudian didatangi Asisten Pemerintahan dan Kesra Simalungun Sarimuda Purba dan menyatakan Bupati Simalungun tidak bisa hadir menemui pengunjuk rasa karena ada tugas penting.
Seluruh pernyataan sikap SPBUN tersebut dituangkan dalam surat aspirasi/pernyataan dan tuntutan, lalu diserahkan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra Simalungun.
Sarimuda mengatakan aspirasi pengunjuk rasa akan disampaikan kepada pimpinan. Massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (SS15)