Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Hampir Mendekati Batas Waktu, P-APBD Humbahas 2022 Tak Kunjung Dibahas DPRD

Redaksi - Rabu, 21 September 2022 21:34 WIB
811 view
Hampir Mendekati Batas Waktu, P-APBD Humbahas 2022 Tak Kunjung Dibahas DPRD
Foto: Dok/SIB/Frans Simanjuntak
Makden Sihombing.
Humbahas (harianSIB.com)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) hingga saat ini belum membahas atau menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran 2022. Padahal, sesuai aturan, batas waktu pengesahan Ranperda paling lama 30 September 2022.

Hal itu dibenarkan Plt Sekretaris DPRD Humbahas Makden Sihombing, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/9/2022). Makden mengaku, meski agak terlambat, pihaknya sangat yakin pembahasan Ranperda masih dapat terkejar sesuai batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut disampaikan, keterlambatan pembahasan terjadi karena hingga saat ini nomor registrasi kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Humbahas tentang Rancangan Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban atau LPj APBD TA 2021 dari Kantor Gubernur Sumut belum keluar.

“Setelah itu (nomor registrasi) keluar dari Biro Hukum Kantor Gubernur Sumut, maka langsung diundangkan menjadi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021. Inilah dasar Pemkab untuk menyampaikan Ranperda P-APBD TA 2022 kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Kita harapkan, hari ini Noreg itu sudah keluar,” kata Makden.

Ditambahkannya, pembahasan Ranperda P-APBD 2022 nantinya baru dapat dilaksanakan setelah Banmus (Badan Musyawarah) DPRD menggelar rapat untuk menentukan jadwal pembahasan, mulai dari rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Ranperda hingga pengambilan keputusan bersama.

“Iya, penentuan jadwal pembahasannya melalui rapat Banmus,” ucapnya.[br]

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan DPRD Humbahas tidak mau menggelar rapat Banmus atau DPRD tidak akan membahas Ranperda P-APBD 2022 seperti tahun-tahun sebelumnya, Makden lagi-lagi mengaku sangat yakin dan berharap Ranperda P-APBD tahun ini akan dibahas dan disahkan.

“Harapan kita harus dibahas. Karena ini sangat berdampak terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Humbang Hasundutan,” katanya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Humbahas dalam beberapa tahun terakhir tidak memiliki P-APBD karena terjadi kekisruhan antara pimpinan dan anggota dewan. Selain itu, hubungan DPRD dan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam beberapa tahun terakhir juga terlihat tidak harmonis, bahkan berujung ke jalur hukum. Di mana akun Facebook Dosmar Banjarnahor II yang diduga milik Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dilaporkan 15 anggota dewan ke Polda Sumut atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Pasal 27 UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam akun Facebook Dosmar Banjarnahor II tertanggal 8 September 2021, terdapat postingan berisi tulisan "Menurut Laporan Ketua DPRD di hadapan BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Bahwa Paripurna P-APBD Tersebut Tidak Dilaksanakan Karena Tidak Ada Biaya Ketok Palu. Paripurna Pengambilan Keputusan Selalu Tidak Quorum, Semua Tahapan dan Dokumen P-APBD dari Pemkab Diserahkan ke DPRD Sesuai Ketentuan yang Berlaku." (BR7)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru