Tujuh anak di bawah umur berstatus pelajar diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, karena membuat konten video menggunakan sekaligus mengacungkan berbagai senjata tajam di media sosial Facebook.
"Ketujuh anak di bawah umur tersebut diamankan di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan," kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, didampingi Pjs Kasat Reskrim Iptu Erwin Syahrizal, Kasi Propam AKP ER Ginting dan Kasi Humas Ipda Boris Pardosi, pada konferensi pers, Jumat (23/9/2022).
Dijelaskan Roman Smaradhana, ketujuh pelajar yang diamankan masing-masing berinisial DP (17), MH (17), MF (16), AW (16), AP (16), DP (16) dan HS (16).
Para pelaku masih pelajar ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yakni “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)”.
"Para pelaku diamankan dari rumahnya masing-masing, berikut barang buktinya berupa 6 golok/pisau dan 1 Hp," ujarnya.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu melanjutkan, karena para pelaku masih anak di bawah umur, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dilakukan upaya diversi atau restoratif juctice dalam penyelesaian kasus tersebut.
Ditambahkan Roman, diamankannya ketujuh anak di bawah umur berawal, Kamis (22/9/2022), sekira pukul 01.00 WIB, beredar video singkat yang berisikan perkataan untuk menantang salah satu kelompok/geng motor dengan menunjukkan benda tajam seperti pisau / golok dan mengucapkan "mana kau gladiator biar ku tikam kau, kami radiator tidak takut".
Kejadian tersebut membuat masyarakat Asahan menjadi resah dan menimbulkan rasa takut.
Polres Asahan kemudian menyikapi dan kemudian mengamankan orang yang terlibat dalam konten itu. (*)