Humbahas (SIB)
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Humbahas untuk menyampaikan serta mempertanyakan sejumlah kasus dan keluhan yang dialami oleh beberapa masyarakat, terkait kinerja dan pelayanan Kantor Pertanahan Humbahas, di ruang rapat Komisi B DPRD Humbahas, Jumat (23/9).
Namun sangat disayangkan, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Humbahas, Bantu Tambunan itu tidak dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Humbahas yang saat ini berstatus sebagai Pelaksana tugas (Plt) bernama Serepia Situmorang. Dia hanya mengutus beberapa anggotanya untuk menghadiri rapat bersama para wakil rakyat tersebut.
Meski hanya dihadiri perwakilan maupun beberapa petugas dari Kantor Pertanahan Humbahas, Komisi B tetap melanjutkan rapat itu, dan mempersilahkan seluruh undangan dan peserta rapat untuk menyampaikan keluhan dan masukan kepada pimpinan rapat maupun pihak Kantor Pertanahan.
Dalam rapat itu terungkap sejumlah masalah dan kendala yang dihadapi masyarakat selama ini dalam hal pengurusan sertifikat tanah. Beberapa di antaranya, banyak sertifikat tanah program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) maupun program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau program tanah gratis dari pemerintah yang sudah empat tahun pengurusannya tak kunjung diterbitkan dan belum diketahui apa kendalanya.
Masalah lainnya, ada beberapa sertifikat tanah yang hilang dibuat oleh oknum petugas Kantor Pertanahan Humbahas berinisial FS, yang saat ini telah pindah tugas ke Kantor Pertanahan Tobasa. Padahal masyarakat sudah menyerahkan uang pengurusannya kepada oknum tersebut. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya.
Keluhan lainnya, pelayanan petugas Kantor Pertanahan Humbahas juga terbilang kurang profesional. Banyak masyarakat yang merasa kurang dilayani dan tidak puas dengan kinerja mereka. Itu dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang harus datang berulang kali ke kantor itu untuk mempertanyakan status atau perkembangan sertifikat yang mereka urus. Namun jawaban yang mereka terima tetap sama seperti sebelumnya dan tidak ada solusi atau jalan keluarnya.[br]
“Saya menjadi salah seorang korban atas pelayanan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)/Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan. Kita saja (anggota DPRD Humbahas) jika ingin berjumpa dengan Kepala BPN sangat susah. Beberapa kamar harus dilalui untuk bertemu dengannya. Apalagi masyarakat biasa. Jadi tolong, layanilah masyarakat dengan baik. Masa harus bertahun-tahun menunggu sertifikat tanahnya. Jika ada berkas atau kendala dalam hal pengurusan sertifikatnya, kan bisa kalian hubungi dan beritahu mereka. Jangan kalian diamkan,” kata anggota DPRD Humbahas dari Fraksi Hanura, Sanggul Rosdiana Manalu.
Keluhan yang hampir sama juga disampaikan oleh peserta rapat lainnya yakni dari anggota Fraksi PDIP, Tingkos Silaban, Fraksi Hanura, Martini Purba, Fraksi Golkar, Manaek Hutasoit, Bantu Tambunan dan perwakilan Fraksi Persatuan Solidaritas, Charles Purba. Mereka juga banyak menerima keluhan dari konstituennya terkait pelayanan dari Kantor Pertanahan Humbahas.
Selain masalah sertifikat yang belum jelas keberadaanya, dalam rapat itu juga dibahas mengenai status tanah masyarakat yang saat ini diklaim pemerintah menjadi lahan gambut dan masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga masyarakat tidak boleh untuk mengurus sertifikat tanahnya. Masyarakat meminta agar lahan yang diklaim pemerintah sebagai lahan gambut dikeluarkan dari kawasan hutan.
Menjawab semua masalah dan keluhan itu, salah seorang petugas Kantor Pertanahan bernama Devi Malau yang saat itu didampingi tiga rekannya Samuel Siahaan, Debora Pasaribu dan Siska Sitepu kepada pimpinan Komisi B dan seluruh peserta rapat mengatakan, akan menindaklanjuti dan melaporkan seluruh hasil rapat itu kepada pimpinannya.
Namun pada kesempatan itu dia mengakui, separuh masalah yang ada di Kantor Pertanahan Humbahas adalah ulah dari oknum petugas berinisial FS tersebut. Bahkan dia menyampaikan, mental-mental petugas jaman dulu di Kantor Pertanahan itu sangat bobrok. Untuk itu dia menyarankan masyarakat agar tidak mempercayai mereka lagi, dan selalu melalui petugas loket apabila ingin berurusan dengan Kantor Pertanahan.[br]
“Mental-mental petugas BPN jaman dulu sangat bobrok. Separoh masalah sertifikat tanah yang di Humbang itu karena ditangani oleh FS. Tapi saat ini kami tidak ikuti itu. Saat ini semua pelayanan kami harus lewat loket dan mengenai pimpinan kami yang tadi katanya sulit ditemui, itu saya luruskan. Pimpinan kami bukan sulit ditemui. Namun semua tugas ada bagian-bagiannya. Tidak semua harus melalui dia. Jadi sekali lagi. Semua hasil rapat ini akan kami sampaikan nanti kepada pimpinan kami,” pungkasnya.
Karena tidak ada solusi atau jalan keluar terhadap sejumlah masalah dan keluhan masyarakat yang dibahas dalam rapat itu, akhirnya pimpinan dan peserta rapat menyepakati akan menggelar rapat kembali dengan menghadirkan Plt Kepala Kantor Pertanahan Humbahas dan oknum petugas Kantor Pertanahan berinisial FS tersebut. (BR7/a)