Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 03 Agustus 2025

Akademisi USU Dorong Presiden dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset Negara

* Koruptor Harus Dimiskinkan untuk Efek Jera
Redaksi - Minggu, 25 September 2022 17:37 WIB
269 view
Akademisi USU Dorong Presiden dan DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset Negara
Foto: Ist/harianSIB.com
Akademisi USU Medan, Roy Fachraby Ginting SH MKn.
Medan (SIB)
Presiden dan DPR RI diharapkan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dan seluruh asset koruptor yang ada harus disita sesuai dengan besarnya kerugian negara dan pelaku harus dimiskinkan untuk memberikan efek jera dalam upaya kita semua dalam pemberantasan korupsi.

Demikian ditegaskan Roy Fachraby Ginting SH MKn pengamat hukum dan politik yang juga akademisi USU di Medan, Senin (19/9).

"Kita tentu harus mendorong dan mendukung Presiden selaku kepala pemerintahan dan DPR RI untuk terus berperang dengan tindak pidana korupsi dengan mendorong mereka secepatnya untuk segera diagendakan pengesahan rancangan undang-undang itu dan hal ini sangat penting dan perlu bagi bangsa ini," kata Roy.

Menurut Roy Fachraby, saat ini sistem dan mekanisme perampasan aset tindak pidana belum mampu mendukung penegakan hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar.

Upaya efektif untuk menumpas kejahatan dengan motif ekonomi adalah dengan merampas aset yang dapat menghidupi kejahatan tersebut menggunakan instrumen hukum yang disahkan dalam Undang-Undang yaitu dengan menggunakan RUU Perampasan Aset, kata Ginting.

Roy juga menilai bahwa regulasi Indonesia sampai saat ini masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset (asset recovery) yang merupakan hasil tindak pidana.

“Belum adanya undang-undang tentang perampasan aset membuat pelaku kejahatan dan pencucian uang tidak jera terhadap hukuman yang diterimanya karena yang bersangkutan masih dapat menikmati uang hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman badan,” ungkap Roy Fachraby.

Dikatakan Roy, perampasan aset dan pemiskinan pelaku kejahatan korupsi tentu tidak akan merugikan siapa pun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara serta menyelamatkan negara dari kehancuran dan kemiskinan rakyat dan korupsi sudah menjadi kejahatan yang paling luar biasa dalam menghambat negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, katanya.

Roy menjelaskan, tentu pemerintah sudah punya komitmen kuat untuk menyelesaikan pengesahan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi undang undang dan rancangan undang-undang perampasan aset dalam tindak pidana sudah sampai ke DPR untuk segera dibahas dan disahkan agar aparat yang berwenang memiliki legalitas dan landasan hukum yang kuat dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi di negeri ini.

Langkah yang harus dilakukan kini adalah mendorong RUU Perampasan Aset ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

“Kita sebagai akademisi tentu sangat mendukung dan turut bersama dengan PPATK serta pemangku kepentingan lainnya untuk mendorong agar RUU tersebut masuk dalam prolegnas dan segera disahkan,” tegas Roy Fachraby Ginting. (A2/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru