Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 13 Juli 2025

Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Persaja Tanjungbalai Laporkan Alvin Lim ke Polisi

Redaksi - Rabu, 28 September 2022 20:44 WIB
299 view
Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejaksaan, Persaja Tanjungbalai Laporkan Alvin Lim ke Polisi
(Foto: Dok/Persaja)
LAPORKAN: Persaja Tanjungbalai diabadikan seusai membuat laporan pengaduan terhadap AL pemilik akun youtube Quotient TV, atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan ke SPKT Polres Tanjungbalai, Senin (26/9). &
Tanjungbalai (SIB)
Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaporkan Alvin Lian pemilik akun youtube Quotient TV, ke Polres Tanjungbalai atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan melalui konten YouTube.

"Pada hari Senin (26/9), kami secara resmi membuat pengaduan resmi terhadap AL dengan laporan polisi nomor: LP/B/330/IX/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2022, "kata Wakil Ketua Persaja Cabang Tanjungbalai, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak ketika ditemui SIB, Selasa (27/9) di ruangan nya.

Dikatakan Rikardo, dalam laporannya Alvin selaku pemilik akun youtube Quotient TV dan juga seorang advokat serta pendiri LQ Indonesia Law Firm, dilaporkan terkait penyebaran berita bohong di kanal youtube, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 Juta.

"Dalam laporan pengaduan, AL diduga telah mencemarkan nama baik Kejaksaan melalui konten YouTube, pada Jumat, 23 September 2022, yang telah beredar luas di masyarakat yang mengatakan, Kejaksaan Sarang Mafia," ucapnya.

Sehingga atas pernyataan tersebut, kata Rikardo, seluruh jaksa di Indonesia termasuk Persaja Tanjungbalai keberatan dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pernyataan konten pencemaran nama baik yang dilakukan Alvin Lin.

Menurutnya, chanel yuotube atas nama Alvin Lim tersebut dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di kanal youtube Quotient TV, yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum, tetapi dengan menggeneralisir institusi kejaksaan tanpa didukung oleh fakta dan data yang mendukung.

"Dengan adanya laporan dari Persaja ini diharapkan pihak kepolisian dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, agar menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifa fitnah dan bohong (hoax), "katanya.

Berbagai elemen masyarakat di Tanjungbalai lanjut dia juga mendukung laporan Persaja tersebut, di antaranya dukungan dari LSM, Ormas dan wartawan di Tanjungbalai, dengan mengirim papan bunga ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai agar Alvin Lim dapat segera diproses hukum.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan resmi dari Persaja Kejari Tanjungbalai terhadap AL. "Benar bang, semalam," katanya singkat. (SS16/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru