Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Perubahan APBD 2022

Redaksi - Senin, 03 Oktober 2022 20:07 WIB
262 view
DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda Perubahan APBD 2022
Foto: Dok/Diskominfo
P-APBD TA 2022: Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menerima berita acara persetujuan DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2022 menjadi Perda P-APBD TA 2022 dari Wakil Ketua DPRD, HM Arsyad Rangkuti dan Hj Juraidah, pada rapat paripurna DPR
Rantauprapat (SIB)

DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2022 menjadi Perda, setelah fraksi-fraksi dan para anggota DPRD menyatakan setuju, pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Jumat (30/9) sore.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H Arsyad Rangkuti, didampingi Wakil Ketua Hj Juraidah, dihadiri Bupati Erik Adtrada Ritonga dan unsur pimpinan daerah.

Pandangan fraksi menyampaikan atas pertimbangan dan kajian, fraksi-fraksi menyetujui Ranperda P-APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,2 T menjadi peraturan daerah, dengan harapan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dapat menggunakan anggaran tersebut dengan baik dan menjalankan roda pemerintahan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Erik Adtrada Ritonga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan sidang, pimpinan DPRD, badan anggaran, fraksi-fraksi, komisi-komisi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyetujui Ranperda P-APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 menjadi Perda.

"Semoga dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 untuk menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022, roda pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu bisa berjalan dengan baik," ujar Erik.

Rapat paripurna ini juga dihadiri Sekda M Yusuf Siagian, para asisten Setdakab, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Salman Alfarisi Rambe, para kepala OPD/dinas dan badan. (E5/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru