Medan (SIB)
Ditlantas Polda Sumut menambah Lima ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang bergerak secara dinamis memantau kondisi arus lalu lintas dan pengguna jalan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Iriyanto, Kamis (6/10).
“Kita sudah menambah lima ETLE dalam bentuk Device atau Mobile Apps di HP yang dapat bergerak secara dinamis di lapangan memantau pelanggaran lalu lintas. Para petugas itu dengan mengenderai sepeda motor berkeliling dan bila menemukan adanya pengendara yang melanggar lalu lintas, secara otomatis ETLE akan memotret selanjutnya langsung terhubung dengan pusat operator,” kata Darmawan.
Ia juga mengatakan, selain 5 ETLE mobile, ETLE statis juga sudah ditambah selain yang di kawasan Lapangan Merdeka, ada di Jalan Brigjen Katamso Medan.
Darmawan berharap agar pengendara sepeda motor tetap mematuhi aturan lalu lintas seperti tidak melanggar traffic light, melawan arus lalulintas, tidak parkir di sembarang tempat, tetap memakai helm, membawa penumpang sesuai kapasitas yang diperbolehkan, tidak menggunakan HP saat berkendara.
Etle mobile dan statis dapat menangkap nomor plat kendaraan yang dirobah atau modifikasi serta nomor plat yang sudah habis masa aktifnya.
“Bila ETLE mobile (dinamis) dan statis ada menemukan pelanggaran, surat tilang akan dikirim ke alamat masing-masing sesuai nomor plat kenderaan, melalui kantor pos,” jelasnya.
Darmawan optimis pihaknya akan terus menambah ETLE mobile (dinamis) dan statis di setiap persimpangan jalan yang dipasang lampu dapat segera terpasang ETLE statis.
Darmawan menyebut, program ETLE ini merupakan program Presisi Kapolri yaitu peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nasional yang sudah diresmikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di 34 Polda jajaran Indonesia yang peresmiannya dilakukan pada syukuran perayaan HUT ke 67 Lalulintas, Kamis (22/9) lalu di Gedung Korlantas Polri, Jakarta. (TM/f)