Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

P-APBD 2022 Tidak Dibahas DPRD Dairi

* Resoalon Lumban Gaol: Diakibatkan Minimnya Komunikasi Bupati dengan Ketua Partai di Dairi
Redaksi - Rabu, 12 Oktober 2022 20:15 WIB
352 view
P-APBD 2022 Tidak Dibahas DPRD Dairi
TRIBUN MEDAN/DOHU
Kantor DPRD Dairi, Sidikalang.
Sidikalang (SIB)
Ketua DPC PDIP Kabupaten Dairi, Resoalon Lumban Gaol menegaskan batalnya pembahasan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (P-APBD) Dairi Tahun Anggaran 2022, salah satunya diakibatkan minimnya komunikasi Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, dengan para ketua partai di Dairi.

"Batalnya pembahasan P-APBD 2022, salah satu diakibatkan bupati gagal menjalin komunikasi/ silaturahmi dengan ketua partai yang ada di Dairi," kata Resoalon Lumban Gaol, Selasa (11/10) di Sidikalang.

Demikian dengan ketua partai, fraksi di DPRD tidak lepas dari pengurus partai.

Ia mengaku, sebagai ketua partai, pihaknya tidak pernah berkomunikasi/ bersilaturahmi.

Kendati demikian, pihaknya juga mendorong fraksi PDIP DPRD Dairi, untuk tetap bersidang, karena hal itu sebagai tugas. Tetapi harus bijak menentukan sikap melihat proporsi P-APBD.

"Tidak dibahasnya P-APBD itu, bisa saja dampak kurang baiknya komunikasi. Karena bupati periode sebelumnya tidak pernah gagal membahas P-APBD, karena tetap menjalin silaturahmi dengan para ketua partai," ungkap Resoalon anggota DPRD Dairi periode 2014-2019 itu.

Jika ada komunikasi yang baik, antara bupati dengan ketua partai, pasti ketua partai bisa meminta anggota fraksi lebih bijaksana.

Rabu ngopi yang dicetuskan Pemkab Dairi, salah satu momen yang tepat dijadikan wadah silaturahmi dengan para ketua partai.

Katanya, PDIP salah satu partai pengusung pasangan Eddy KA Berutu- Jimmy AL Sihombing pada Pilkada 2018, tetapi tidak ada komunikasi yang berkesinambungan.

Mungkin hal yang sama juga terjadi dengan ketua partai lain yang juga sebagai pengusung.

Lanjutnya, tidak dibahas dan tidak disahkannya P-APBD 2022, satu sisi bisa jadi penghambat pembangunan.

Namun, dana silpa tahun lalu itu, masih bisa digunakan melalui peraturan bupati (Perbup).(B3/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru