Medan (SIB)
Oknum yang memviralkan Marliana Sihotang (58), juru parkir di Jalan Raden Saleh Medan beberapa waktu lalu, akan disomasi pihak Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan.
Hal itu disampaikan Ranto Sibarani SH MH didampingi Ir Poltak Simanjuntak, Jumat (14/10) di kantornya Grand Pavilion No. 7 Jalan Melati Raya, Medan.
Disebutkannya, tindakan rekanan di Dinas Kebudayaan yang memviralkan ibu juru parkir di akun media sosial (Medsos)-nya, merupakan penghinaan dan bisa dibawa ke ranah hukum.
Dikatakan Ranto, tindakan itu merupakan penghinaan terhadap harkat martabat Ibu Marliana Sihotang sebagai seorang Ibu sekaligus sebagai perempuan.
"Melalui Surat Kuasa Khusus dengan Nomor 209/SKK/MDN/X/2022, kami akan segera melayangkan somasi terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang diduga dilakukan oleh akun Tik Tok atas nama Alvin Matondang, dan akun di Instagram atas nama @alvin_mtd yang diakses pada hari ini, Jumat, 14 Oktober 2022," jelas Ranto.
Marliana Sihotang, lanjut Ranto, adalah juru parkir yang memiliki Kartu Tanda Pengenal Juru Parkir Nomor 800/0552/DISHUB/BP/X/2022, dengan lokasi Jalan Raden Saleh, Medan Barat - Simpang Jalan Balai Kota - Jembatan Sei Deli, mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar SSIT MT. Dan kartu itu berlaku sampai 31 Oktober 2022 nanti. [br]
Sedangkan Poltak Simanjuntak, sebagai aktivis Simanjuntak Kota Medan, mengatakan bahwa pihaknya telah menunjuk Horas Simanjuntak SH, yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat.
"Jadi begini. Di kami, antara Sihotang dengan Simanjuntak, punya ikatan sejarah. Keterpanggilan hati kamilah yang membawa kami untuk membela saudari kami yang mencari makan dengan menjadi juru parkir. Dan tadi kami dari Generasi Muda Simanjuntak Kota Medan yang diwakili Rudiyard Simanjuntak, saya Poltak Simanjuntak, Yustin Simanjuntak, serta Horas Simanjuntak, telah menemui Ibu Marliana untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya. Dan setelah mengetahuinya dari Ibu Marliana, kita sarankan untuk melakukan upaya hukum. Ternyata Ibu Marliana menyetujuinya," ungkap Poltak.
Poltak menambahkan, upaya hukum ini nantinya akan dilakukan secara bersama-sama dari Kantor Pengacara Ranto Sibarani & Rekan serta dari Horas Simanjuntak.
"Kami mendesak oknum rekanan itu meminta maaf kepada ibu Marliana dan keluarganya serta take down video di medsosnya. Jika tidak, kami akan LP-kan dia!" tegas Poltak. (A12/a)