Medan (SIB)
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Hendrik Sitompul, minta percepatan penegasan batas desa-desa di Deliserdang (DS).
Itu, menurutnya, untuk menghindari konflik di kemudian hari dan pembatasan wilayah jangan berpedoman pada sejarah semata.
DS memiliki 380 desa yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota di Sumut.
Penegasan itu disampaikannya dalam Sosialisasi Informasi Geospasial Pemetaan Batas Administrasi Wilayah Desa/Kelurahan di Kabupaten DS, Sumut di Grand Antares Hotel Medan, Selasa (25/10).
Kegiatan yang dihadiri 22 Camat dan 150 Kepala Desa (Kades) Se-DS merupakan bentuk dari sinergitas kemitraan antara Komisi VII DPR RI dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Acara juga dihadiri Kepala Biro Umum dan Keuangan BIG, Ali Nor Hidayat, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda DS, Citra Effendi Capah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Khairul Azman.
Hendrik Sitompul minta BIG dan Pemerintah DS memberi perhatian terhadap penetapan dan pemetaan batas desa dimaskud.
Menurutnya, batas - batas desa di DS pada umumnya masih menggunakan batas alam, batas sejarah atau batas buatan.
Batas alami itu berpotensi menimbulkan konflik antar desa sehubungan berkaca pada potensi desa.
Menurutnya, desa saat ini memiiki kewenangan mengelola dananya dan jika batas tidak jelas makan dapat menghambat proses pembangunan sebab pembangunan infrastruktur hanya bisa dilakukan di wilayah yang sudah ditetapkan secara resmi.
Ia menyampaikan otokritik bahwa tak sedikit lembaga memiliki petanya masing-masing dan tak jelas mana yang dapat menjadi pegangan.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial memberikan jaminan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan informasi atau data geospasial. Semua keberadaan benda di wilayah mendapat legitimasi oleh peta yang dikeluarkan oleh BIG,” tegasnya. (R10/a)