Simalungun (SIB)
Agusman Silaban SH sebagai Ketua Perkumpulan Masyarakat Partisipasi Hijau (PMPH) laporkan penebangan liar sebanyak 29 batang pohon mahoni yang berada di Jalan Asahan, tepatnya depan kompleks Meranti Land Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ke Kejari Simalungun.
Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan oknum tidak bertanggungjawab mengakibatkan rusaknya lingkungan, dimana keberadaan pohon mahoni yang berusia lebih 30 tahun itu bermanfaat sebagai taman hijau atau jalur hijau.
Sebagai jalur hijau dan merupakan paru paru kota untuk mencegah pencemaran dan mengurangi polusi udara, pohon tersebut juga menjadi pelindung bagi masyarakat dari pencemaran udara.
Penebangan tersebut mengakibatkan rusaknya lingkungan sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (1) UU No 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Juga pencurian pasal 362 KUHP dan juga dugaan tindak pidana korupsi. Dimana pohon mahoni yang berada di jalan merupakan asset negara. Ditanam oleh Pemkab Simalungun melalui Dinas PU.
Penebangan liar tanpa ijin, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Dinas terkait baik Lingkungan Hidup Provsu, Camat, Pemkab tidak mengetahui dan tidak ada mengeluarkan ijin penebangan.[br]
Demikian dilaporkan Partisipasi Hijau, agar pihak terkait khususnya APH melalui kejaksaan dapat mengusut tuntas terkait raibnya pohon mahoni yang bernilai ekonomis tersebut.
Penebangan diduga terjadi pada Minggu, 18 September 2022 lalu. Sebagaimana pengakuan beberapa warga, penebangan dilakukan malam hari dan diangkut menggunakan mobil truk juga pickup Mitsubishi.
Dalam laporan pengaduannya,PMPH juga melampirkan klipingan berita dari berbagai media massa, koran dan media online.
Kajari Simalungun melalui Kasi Pidsus Mhd Kenan Lubis SH MH membenarkan adanya Lapdu (laporan pengaduan) tersebut.
"Menyikapi hal itu, kejaksaan sedang melakukan pendalaman dan masih menunggu petunjuk pimpinan untuk ditindaklanjuti," ucap Kenan Lubis kepada wartawan, Rabu (26/10) di kantornya. (D2/c)