Lubukpakam (SIB)
Guru Huria Gereja HKBP Sei Glugur, Resort Padang Bulan, Distrik X Medan Aceh, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, St Hasiolan Hutabarat mengungkapkan proses pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini namanya berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di gereja tersebut awalnya penuh dengan tantangan.
Sebab rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sudah didapatkan pada awalnya tetapi masih ada warga yang keberatan.
Namun perlahan dengan bantuan Kepala Desa (Kades) Sei Glugur, Jumino, dapat terselesaikan dengan baik.
"Terimakasih kepada Pak Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan, Kadis Citaru Rachmadsyah, Kadis PTSP M Salim, Kadis LH Ir Artini S Marpaung yang telah mengeluarkan PBG gereja kami. Sehingga kami bisa membangun gereja. Awalnya memang penuh tantangan untuk mendapatkan persayaratan urus perijinan itu," kata Hasiolan bersama Pendeta Marta Marpaung saat serah terima PBG dari mewakili Bupati Deliserdang, Staf Ahli Masyarakat dan SDM David E Tarigan dan Kadis LH Artini S Marpaung serta lainnya di Kantor Bupati, Lubukpakam, Kamis (27/10).
Diceritakan Hutabarat, sejarah pendirian gereja berawal dari pos pelayanan gereja HKBP Betel Resort Padang Bulan di Tanjungselamat.
Disebutkan untuk menjadi resort gereja HKBP, karena jauhnya gereja HKBP Betel ke desa mereka di Sei Glugur, dibuatlah pos pelayanan tempat ibadah oleh majelis HKBP Betel.
"Jadi jangan sampai jauh kali beribadah, ada rapat dipimpin Pendeta Roni Simanjuntak dulunya. Direncanakan ibadah perdana di pos pelayanan di lokasi Perumahan Benteng Merdeka. Ibadah perdana itu Juli 2018 yang dibuka Pendeta Resort HKBP Betel kala itu," terang Hutabarat.
Awalnya, tutur Sintua itu, hanya 4 kepala keluarga jemaat di lokasi tersebut. Namun seiring banyak bertambah perumahan maka otomatis bertambah jemaat.
Maka dengan kesepakatan direncanakan mencari lokasi tapak untuk tempat ibadah, dengan sumber dana melalui parade koor ke gereja HKBP lainnya, termasuk ke HKBP Uskup Agung Sugiopranoto Medan.
Sementara Pdt Marta Marpaung menyebut, sebelum PBG keluar, pada Desember 2021 dibangun gedung sementara.
Mulai ibadah perdana di gedung sementara itu pada 17 Desember 2021. Kemudian gereja itu menjadi "Huria Nagok" pada Mei 2022.
"Jadi kita berencana membangun gedung permanen gereja dengan adanya PBG ini. Akan segera kita mulai pembangunan sebab merupakan syarat utama. Untuk mendapatkan PBG kita harus mengikuti persyaratan yang dibuat pemerintah yaitu 60 KTP berikut tandatangannya dari tetangga. Kemudian 60 KTP berikut tandatangan dari pengguna gereja hingga didapatkan 90 KTP," tutur Pendeta Marta.
Dengan persayaratan itu diperoleh rekomendasi dari FKUB Deliserdang. Namun seiring berjalan waktu, kata Pendeta Marta, masih ada beberapa warga yang masih keberatan.
"Namun bersyukur proses itu dapat berjalan dapat dilalui karena dukungan luar biasa dari Kades Sei Glugur. Kami urus PBG ini biar menjadi pegangan hukum ke depan untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan. Terimakasih ibu Artini S Marpaung, saya terkejut tiba-tiba Ibu telepon sudah keluar PBG gereja. Karena saya akui kalau urus sendiri pasti proses panjang dan makan biaya. Ini (PBG) bisa keluar jadi sangat luar biasa bantuan Ibu," tandas Pdt Marta.
Sementara David Tarigan mengungkapkan PBG gereja terbit sejalan dengan Visi Bupati Deliserdang menjadikan masyarakat maju dan sejahtera, religius dan rukun dalam kebhinekaan.
Dengan adanya ijin tersebut maka proses pendirian gereja HKBP Sei Glugur sudah dapat dimulai.
Menurut David Tarigan, masyarakat sudah menunjukkan apa arti kerukunan. Visi yang disebut di atas tidak menjadi slogan saja namun sudah teraplikasi dengan keluarnya PBG HKBP Sei Glugur.
"Bergandenganlah umat beragama di sana dan tetap jaga kerukunan bila sudah mendirikan bangunan permanen di HKBP Sei Glugur," pesan David Tarigan.
Sebelumnya Artini S Marpaung menyampaikan dalam saat serah terima PBG itu, merasa bersukacita dapat membantu jemaat HKBP Sei Glugur.
Dalam hal ini dapat menuntaskan PBG untuk mendirikan bangunan gedung permanen. (C3/f)