Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meminta PTPN IV Unit Bah Butong agar mencabuti kelapa sawit yang sudah sempat ditanam di lahan perkebunan teh Sidamanik.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Silalahi kepada wartawan di Pamatangraya, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, Pemkab Simalungun sampai sekarang tidak ada mengeluarkan izin kepada PTPN IV Unit Bah Butong terkait penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan teh Sidamanik.
"Tidak ada izinnya. Kalau tidak ada izin, jangan ditanami kelapa sawit," kata Daniel.
PTPN IV Unit Bah Butong juga diminta agar menjalankan putusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun nomor: 188/45/973/7.5/2022 tentang teguran sanksi adminitrasi tertulis yang dikeluarkan 22 September 2022.
Menurut Daniel, sanksi administrasi tertulis meminta PTPN IV Bah Butong untuk tidak melakukan aktifitas penanaman kelapa sawit dan mencabuti tanaman sawit yang sudah sempat ditanam.
Kemudian, meminta supaya menjaga suasana tetap kondusif karena ada riak-riak reaksi masyarakat melakukan demonstrasi menolak penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan teh Sidamanik.
Belum lama ini, katanya, DLH Simalungun juga telah menghadiri undang rapat dari pihak DLH Provinsi Sumatera Utara, di Medan dan dihadiri PTPN IV Bah Butong.
Namun, katanya, dalam pertemuan itu, tidak ada kesepakatan bersama terkait pencabutan kelapa sawit yang telah sempat ditanam.
"DLH provinsi yang memfasilitasi. Kita usulkan supaya sawit dicabuti. Tapi, tidak ada hasilnya," urai Daniel.
Kendati demikian, DLH provinsi dinilai mendukung dan membenarkan kebijakan DLH Simalungun yang mengeluarkan putusan nomor: 188/45/973/7.5/2022 tentang teguran sanksi adminitrasi tertulis.
Namun, menurut Daniel, belum ada penetapan bentuk sanksi tindakan jika PTPN IV masih tetap bersikukuh untuk melakukan penanaman kelapa sawit di lahan perkebunan teh Sidamanik. (*)