Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Humbahas Tahun Anggaran (TA) 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD, di gedung dewan, Kompleks Perkantoran Tano Tubu Doloksanggul, Senin (31/10/2022).
Dalam nota pengantarnya, bupati menyampaikan asumsi awal penyusunan Ranperda APBD TA 2023 sesuai proporsi pendapatan daerah baik yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pagu transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun sebelumnya.
Adapun gambaran umum RAPBD TA 2023, lanjut dia menguraikan, terdiri dari pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp 995.946.621.480, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp 1.010.829.400.050, atau sebesar 1,47 persen.
Dia menyadari pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dibandingkan dengan PAD, sehingga masih diperlukan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi potensi PAD.[br]
Lebih lanjut diuraikan, untuk proyeksi PAD pada RAPBD 2023 sebesar Rp89.806.518.075, mengalami peningkatan dibanding tahun 2022 sebesar Rp80.923.932.375,- atau sebesar 10.98 persen.
Selanjutnya, pada RAPBD TA 2023 alokasi pendapatan transfer sebesar Rp878.915.499.405, dibanding tahun 2022 sebesar Rp906.480.785.375, berkurang Rp27.565.285.970, atau turun 3,04 persen.
Sementara pada pos belanja, lanjut dia, diperuntukkan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah serta turut mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023.
“Belanja yang dianggarkan pada RAPBD TA 2023 sebesar Rp1.032.944.143.692, dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp1.039.563.285.496, berkurang Rp6.619.141.804 atau 0.64 persen. Sementara untuk pembiayaan netto yang dianggarkan pada RAPBD TA 2023 sebesar Rp36.997.522.212, dibanding tahun 2022 sebesar Rp28.733.885.446, atau naik Rp8.263.636.766, atau 28,76 persen,” katanya.
Rapat paripurna ini diskors sampai Senin (7/11/2022), dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Humbahas. (BR7)