Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Dodi Robert Simangunsong Kritisi Sistem Penerimaan Bantuan Warga Miskin

* Kadis Sosial: Pemko Bisa Anggarkan Bansos
Redaksi - Kamis, 10 November 2022 12:36 WIB
389 view
Dodi Robert Simangunsong Kritisi Sistem Penerimaan Bantuan Warga Miskin
Foto: SIB/Horas Pasaribu
FOTO BERSAMA: Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong didampingi Kordinator PKH Dinas Sosial Pemko Medan Dedy Irwanto Pardede foto bersama masyarakat pada pelaksanaan Sosialsiasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemisk
Medan (SIB)

Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangunsong mengkritisi sistem penerimaan bantuan sosial bagi warga miskin. Dia merasa heran, bantuan yang ditampung dalam APBN tersebut masih saja menimbulkan persoalan. Tidak sedikit warga merasa kecewa, sudah terdaftar, bahkan mendapat kartu tanda penerima tapi bantuannya tidak kunjung cair dan akhirnya gagal sebagai penerima bantuan.

Hal tersebut terungkap ketika politisi P Demokrat tersebut melaksanakan Sosialsiasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, Sabtu (5/11) di Jalan Meranti, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Salah seorang peserta Sosper, Apriani Siagian, terdaftar sebagai penerima bantuan untuk keluarga miskin jenis Program Keluarga Harapan (PKH). Dia sudah mendapat kartu peserta, tapi dana bantuan yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Persoalan seperti ini kata Dodi kerap dia dengar. Setiap melaksanakan Sosper ataupun reses kebanyakan orang meluapkan keluhannya yang gagal menerima bantuan sosial sebagai warga miskin. Bahkan ada warga yang rumahnya sudah diberi stiker penerima bantuan miskin, tapi bantuannya tidak kunjung cair.

“Saya heran, bertahun-tahun persoalan bantuan sosial tidak kunjung tuntas, dimana kesalahannya? Kepling sudah mendata sangat akurat, tapi di pendataan akhir tidak masuk kategori, alasannya verifikasi Kementerian warga tersebut tidak masuk daftar. Warga belum masuk database, administrasi kependudukan belum online, masih daftar tunggu juga menjadi alasan,” kata Dodi.

Hadir pada Sosper tersebut Dedy Irwanto Pardede, Kordinator PKH Dinas Sosial Kota Medan.Dia mengatakan, pemerintah memberi dana bantuan melalui perbankan, sehingga data harus sepadan dan sudah online. Data warga pemhon bantuan sosial warga miskin mesti masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).[br]



Pemerintah sendiri melalui Kementerian Sosial sudah membuat regulasi tentang penerimaan bantuan sosial. Untuk memantau perkembangan di lapangan, apakah sudah ada perubahan ekonomi dari penerima sebelumnya, jika ekonominya sudah mengalami perubahan, maka pemerintah menghentikan bantuan tersebut. Karena masih banyak yang antri butuh dana bantuan.

Menanggapi hal itu, Dodi berharap Pemko Medan jangan hanya berpangku tangan, pasrah dengan kondisi yang ada. Masyarakat butuh bantuan tapi tidak mendapatkan haknya, mereka menjadi korban sebuah sistem dari pemerintah pusat. Data Kepling sudah valid, tapi banyak yang tidak terpilih.

“Banyak warga miskin tidak masuk dalam DTKS , padahal mereka benar-benar layak menerima bantuan berdasarkan pendataan, Keplinglah yang tahu ekonomi warganya. Kondisi ini akan menjadi lingkaran yang tidak putus-putus dan akan jadi beban pemikiran wali kota periode berikutnya, pemko harus segera membuat kebijakan sendiri agar persoalan tidak menumpuk. Kalau sudah seperti itu regulasi pemerintah pusat mau bilang apa, tapi pemko harus cerdas, jangan kebijakan Kemensos dikambinghitamkan, buat kebijakan sendiri yang tidak melanggar UU, kan APBD Pemko besar dan naik setiap tahun,” tegasnya.

Menurut Dodi, Pemko perlu menyiapkan anggaran Bansos bagi warga kurang mampu. Sasarannya adalah warga miskin yang tidak tercover jenis bantuan sosial dari pemerintah pusat tapi mendapat bantuan dari Pemko. Seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), banyak warga miskin yang sudah mendapatkannya, tidak sedikit juga belum dapat. Kemudian pemko m,enyisihkan anggaran untuk BPJS PBI (Program bantuan Iuran) khusus bagi warga miskin dan belum mendapat KIS pemerintah pusat.

“Begitu juga warga miskin yang datanya belum tercover Kementerian Sosial, kita sarankan penerima bantuan sosial sebaiknya ditampung APBD Medan. Apalagi APBD Medan tiap tahun bertambah, sekarang sudah menembus Rp 6,6 triliun, tentu anggaran untuk bansos bisa diperjuangkan. Jangan hanya proyek fisik saja jadi diutamakan, bansos warga miskin juta sangat perlu,” tuturnya.



PROGRAM PUSAT

Kadis Sosial Pemko Medan Khoiruddin yang dihubungi wartawan, Senin (7/11) mengatakan, bantuan bagi warga miskin seperti PKH dan sejenisnya adalah program Pemerintah Pusat yang tidak bisa diadopsi pemerintah daerah. Tapi Pemko bisa membuat anggaran bantuan sosial (Bansos), seperti baru-baru ini Wali Kota Medan mengcurkan bantuan BLT untuk BBM. “Kalau untuk menganggarkan Bansos bisa, karena Bansos bermacam-macam jenisnya,” terang Khoiruddin. (A8/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru