Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

BKKBN Sumut dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Sukarame, Kualuh Hulu Labura

Redaksi - Kamis, 10 November 2022 16:21 WIB
288 view
BKKBN Sumut dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Sukarame, Kualuh Hulu Labura
Foto : Ist
Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Sukarame, Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (28/10/2022).
Labuhanbatu Utara (SIB)

Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumatera Utara bersama anggota komisi IX DPR RI menggelar lanjutan Sosialisasi KIE dan Program Bangga Kencana di Desa Sukarame, Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 28 Oktober 2022.

Kegiatan ini dihadiri Mitra Kerja dari Komisi IX DPR RI Dr H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA didampingi Koordinator Bidang KB/KR A Sofian Rangkuti SE MAP dan Sub Koordinator Advokasi KIE Yusrodi Rangkuti SSos beserta Tim Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 28 Oktober 2022 lalu.

Hal itu dikatakan Sub Koordinator Advokasi KIE Yusrodi Rangkuti SSos kepada wartawan di Medan, Senin (7/11).

Dalam sambutan, Anggota Komisi IX DPR RI Dr H Saleh Partaonan Daulay MAg MHum MA kepada para peserta untuk mengenal, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai dari Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Kali ini khususnya kepada orangtua yang memiliki anak remaja bahkan menyasar ke anak remaja itu sendiri.

Dalam kegiatan ini, kata Saleh mengedukasi bahwa Catin yang akan menikah menurut BKKBN harus berada di usia 21 tahun bagi anak perempuan dan 25 tahun bagi anak laki-laki.

Melihat masih banyaknya anak yang menikah dibawah usia ideal itu menjadi satu perhatian baginya sendiri. Menurutnya, ketika anak menikah di bawah usia 21, bagi anak perempuan khususnya. Hal ini khususnya terkait dengan kondisi reproduksi seorang anak jika memiliki anak, pemenuhan gizinya ketika mereka juga harus mengasuh anak mereka, bahkan hal terburuk adalah risiko kematian ibu dan anak.

Hal itu didukung Koordinator Bidang KB/KR Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara A Sofian Rangkuti mengatakan setiap keluarga harus terus diberikan edukasi bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup. Pernikahan dini yang dilakukan dapat menimbulkan resiko yang buruk bahkan sampai mengancam keselamatan ibu dan anak. tidak hanya itu, pernikahan usia dini juga berpotensi melahirkan anak stunting.(A3/Rel/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru