Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Menunggu Izin Rekomendasi Terbit, Bangunan Tanpa IMB di Kota Aekkanopan Disetop Pengerjaannya

Redaksi - Kamis, 10 November 2022 17:41 WIB
215 view
Menunggu Izin Rekomendasi Terbit, Bangunan Tanpa IMB di Kota Aekkanopan Disetop Pengerjaannya
Foto: SIB/ Jepri Nainggolan
DISETOP : Bangunan tanpa IMB di Kota Aekkanopan, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu, Kabupaten Labura disetop pekerjaannya, menunggu izin rekomendasi terbit, Kamis (10/11/2022).
Aekkanopan (harianSIB.com)

Sekda Labuhanbatu Utara M Suib Sitorus menyebutkan, bangunan ruko yang berdiri tanpa IMB di Kota Aekkanopan, Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuhhulu sudah disetop pekerjaannya menunggu izin rekomendasinya terbit.

Hal itu dikatakannya, menjawab pertanyaan SIB via seluler, Kamis (10/11/2022). "Sudah disurati pemberitahuan penyegelan dan penghentian sementara bangunan kepada pihak rekanan mandor bangunan tersebut. Melalui Satpol PP Labura untuk menyetop aktivitas pekerjaan pertanggal 8 November. Sebelum, rekomendasi izinnya terbit", katanya.

Sementara itu, Kakan Satpol PP Labura Singgi Purwoto dikonfirmasi membenarkan surat pemberitahuan penyegelan dan penghentian sementara bangunan tersebut.

Menurutnya, bangunan tanpa IMB telah melanggar Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nomor 19 tahun 2011 tentang restribusi izin IMB pasal 17 ayat (1).

Apabila bangunan tanpa dilengkapi IMB, jelasnya, secara sengaja maupun tidak, pemilik bangunan dikenakan saksi sesuai peraturan perundangan- undangan. Lalu, pasal 27 ayat (1) dilarang melaksanakan pekerjaan bangunan sebelum memperoleh (IMB) dari Bupati.

" Sudah disurati pemberitahuan penyegelan dan penghentian sementara bangunan tersebut. Disampaikan kepada mandornya untuk menghentikan pekerjaannya sebelum izin rekomendasinya terbit", jelasnya.

Pantauan SIB, Kamis (10/11/2022) di lapangan tidak terlihat lagi aktivitas para pekerja bangunan.(E8)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru