Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Fraksi PDI Perjuangan Dapil Medan 3, Paul Simanjuntak ingatkan warga Medan memastikan apakah masih tercover BPJS Kesehatan PBI (Program Bantuan Iuran).
Karena tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan orang sakit, untuk itu sejak dini harus sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Ajakan itu disampaikan Paul saat menggelar sosialisasi X Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pembangunan III Kelurahan Glugur Darat III, Kecamatan Medan Timur, Senin (31/10).
Hadir pada Sosper tersebut, Lurah Glugur Darat II Rizky Irawan Nasution, Kasie Kesos Kecamatan Medan Timur Armanunddin, Puskesmas Glugur Darat dr Nurlela H, tokoh masyarakat Briliyan Muchtar, tokoh agama dan ratusan masyarakat.
Mantan ketua komisi ini juga mengimbau masyarakat agar menjaga kebersihan agar lingkungan bersih dan sehat, dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Dia juga mengajak masyarakat agar mengurus kartu BPJS nya.
“Bila masih ada warga yang belum memiliki kartu BPJS PBI kita siap memfasilitas mengurusnya.
Kantor kita buka setiap hari dan jam kerja. Tim kita selalu ada di kantor yang siap membantu memfasilitasinya,” terang Paul.
Dalam sesi tanya jawab, seorang warga minta DPRD Medan Paul MA Simanjuntak agar memperjuangkan lebih banyak kuota kepersertaan warga Medan mendapat Program Indonesia Pintar (PIP).
“Warga sangat terbantu bila anaknya mendapat PIB,” harap warga.
Seperti diketahui, isi Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat.
Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan.
Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.
Dan di Pasal 44 dikuatkan, pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. (A8/a)