Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menggelar sosialisasi tahapan Pemilu serentak tahun 2024 kepada awak media di Aula Theme Park Pantaicermin, Minggu (13/11/2022).
Sosialisasi dengan thema "Jurnalis Kawal Pemilu" ini diikuti sekitar 50 orang wartawan, baik dari media cetak, online, maupun media elektronik.
Kegiatan diawali penyampaian materi yang dibawakan oleh Faisal Andry Simanungkalit SH, Jaksa Intelijen dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai.
Faisal menyampaikan materi dengan topik "Isu Strategis, Potensi Permasalahan dan Strategi Pencegahan Permasalahan Hukum dalam Tahapan Pemilu 2024.
Dalam paparannya, Faisal menjabarkan isu-isu strategis dan potensi-potensi permasalahan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan pelaksanaan Pemilu, mulai dari tahapan perencanaan, anggaran, peraturan pelaksanaan penyelengaraan Pemilu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar Pemilu, hingga tahapan penetapan hasil Pemilu dan pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Selain itu, dia juga menjelaskan strategi mitigasi atau penyelesaian permasalahan hukum yang timbul dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu tersebut. [br]
"Bapak/ibu jurnalis diundang mengikuti sosialisasi ini, karena jurnalis berperan penting membantu KPU dalam menyiarkan informasi yang benar terkait pelaksanaan Pemilu kepada masyarakat," katanya.
Selanjutnya, Komisioner KPU Sergai, Ardiansah Hasibuan menyampaikan materi terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan dan jadwal pemilihan presiden dan wakil presiden, serta jadwal pembentukan badan ad hoc, serta syarat-syarat menjadi badan ad hoc KPU seperti, PPK, PPS dan KPPS.
Usai penyampaian tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, dilanjutkan sosialisasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA) yang merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota dan badan adhoc seperti, PPK, PPS, PPLN dan KPPS. Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, dan badan adhoc. Serta pengelolaan data dan dokumen administrasi berkelanjutan.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan tata cara pendaftaran menggunakan SIAKBA. Kegiatan diakhiri sesi diskusi dan tanya jawab. (*)