Pematangsiantar (SIB)
Akibat jumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang tak memenuhi kuorum ditambah absennya Wali Kota Pematangsiantar, maka rapat paripurna pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R APBD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2023 tidak bisa dilanjutkan.
"Rapat tidak bisa dilanjutkan karena jumlah anggota DPRD tidak memenuhi kuorum, dan Wali kota juga tidak hadir. Yang pasti, Wali kota tidak hadir, dan tidak kuorum, ya udah, rapat tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga SE didampingi, Wakil Ketua, Mangatas MT Silalahi SE dan Ronald D Tampubolon SH kepada sejumlah wartawan sesuai menutup rapat di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, Rabu (16/11).
Disinggung mengenai langkah DPRD Pematangsiantar selanjutnya. Timbul menyampaikan, akan segera melakukan rapat pimpinan.
"Kita rapat pimpinan dulu. Apakah nanti konsultasi ke gubernur atau ke pusat, konsultasi ke pemerintah atasan lah," tandas Timbul sembari menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan yang terbaik bagi Kota Pematangsiantar.
Rencana konsultasi, Ronald menyebut, pihaknya akan mempertanyakan apakah masih berpeluang dilakukan pembahasan atau tidak. "Mengingat waktu, karena kita diultimatum paling lama tanggal 30 November 2022 sudah harus diketok (disahkan), apakah masih ada peluang (untuk membahas). Nanti kita konsultasikan bagaimana solusinya dengan pihak provinsi maupun Mendagri," kata Ronald menambahkan.
Awalnya, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Banmus DPRD mulai pukul 14.00 WIB, sudah diskors untuk pertama kalinya oleh Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga SH selaku pimpinan rapat, karena jumlah anggota DPRD saat itu tidak memenuhi kuorum.
"Dari 30 anggota DPRD, yang telah menandatangani daftar hadir berjumlah 16 orang, quorum tidak tercapai. Sehingga, rapat paripurna ini kita skors paling lama sampai satu jam ke depan. Apakah dapat disetujui," ujar Timbul dan dijawab setuju oleh para anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir.[br]
Sekira pukul 14.50 WIB, pimpinan rapat, Timbul Lingga, mencabut skors pertama. Namun, sebelum rapat dimulai, anggota DPRD yang hadir, Daud Simanjuntak melakukan interupsi. Anggota Fraksi Golkar itu mempertanyakan keberadaan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA yang tidak tampak menghadiri rapat di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar.
Menjawab interupsi yang dilontarkan anggota DPRD, Daud Simanjuntak, pimpinan rapat mempersilahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Budi Utari AP untuk memberikan penjelasan terkait ketidakhadiran Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA. "Kami sampaikan di forum ini bahwasanya, ibu Wali kota sudah teragenda sebelumnya. Perjalanan dinas ke Jakarta, terimakasih," tutur Budi singkat.
Mendapat penjelasan demikian, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Mangatas MT Silalahi yang juga melakukan interupsi menyampaikan bahwa, tidak ada yang bisa melakukan perjalanan dinas ketika dijadwalkan rapat paripurna. "Ketika ada rapat paripurna yang diskors, harusnya, tidak boleh melakukan perjalanan dinas. Jadi, sama dengan pemerintah kota atau Wali kota, baik Sekda, atau siapapun, harusnya tidak boleh melakukan perjalanan dinas," tegasnya. (D8/f)