Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

Lembaga Independen KARS Lakukan Survei Akreditasi BLUD RSUD Sidikalang

Redaksi - Kamis, 17 November 2022 15:21 WIB
410 view
Lembaga Independen KARS Lakukan Survei Akreditasi BLUD RSUD Sidikalang
Foto Dok/Kominfo Dairi
PAPARAN : Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih memaparkan proses survei akreditasi RSUD Sidikalang oleh KARS, Rabu (16/11) di Sidikalang. 
Sidikalang (SIB)

Lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) melakukan survei akreditasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang secara dalam jaringan (Daring), Rabu (16/11).

Kegiatan survei secara daring diikuti, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, dan Ketua Dewan Pengawas, Dekman Sitopu, dr Hendry Manik dan dr Bonar Sinaga serta tenaga medis dan staf RSUD Sidikalang. Survei dipimpin, dr Adrian Martin Hutauruk, Mkes, FISQUA dan dr Irayanti Sp.M(K) MARS dan akan dilanjutkan survei lapangan pada 18 -19 November 2022 mendatang.

Direktur RSUD Sidikalang, dr Pesalmen Saragih menyampaikan, survei akreditasi rumah sakit terakhir dilakukan pada November 2019 lalu. Persiapan sudah dilakukan seluruh petugas. Semoga apa yang telah dipersiapkan membuahkan hasil terbaik. "Kami optimis atas kerjasama seluruh tim pasti bisa meraih akreditasi paripurna," ucapnya.

Eddy KA Berutu menyampaikan harapannya, hasil survei KARS akan berbuah hasil sempurna. Katanya, tekad pemerintah daerah meningkatkan mutu pelayanan RSU ini, diharapkan membuahkan hasil sempurna.

Menurutnya, survei akreditasi akan menjadi bagian konsistensi Pemkab Dairi memperkuat arsitektur kesehatan dalam mencegah bahaya pandemi yang mungkin saja muncul dikemudian hari.

Lanjutnya, Pemkab Dairi dalam mewujudkan peningkatan mutu pelayanan RSUD bisa tercapai dan kesungguhan serta upaya seluruh tenaga kesehatan di RSU, yang beroperasi sejak tahun 1983 bisa membuahkan hasil. [br]



"Kita juga meningkatkan kualitas mutu lewat kualitas SDM dan tenaga kesehatan termasuk ketersediaan obat- obatan di rumah sakit, agar mendapat akreditasi paripurna," ungkapnya.

Sementara itu, dr Adrian Martin Hutauruk mengatakan, peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien adalah kewajiban dan tanggung jawab rumah sakit sebagai wujud pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 1128 tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2022.

Setiap rumah sakit berlomba-lomba melakukan akreditasi sebagai ketetapan dari pemerintah. Sebagai lembaga independen, KARS memiliki kode etik untuk tidak memihak serta menampilkan diri sebagai penasihat dan pembimbing bagi rumah sakit yang disurvei. (B3/f)






Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru