Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

BPH Migas Sosialisasikan Peraturan No 17 Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Toba

Redaksi - Sabtu, 19 November 2022 19:36 WIB
491 view
BPH Migas Sosialisasikan Peraturan No 17 Tahun 2019 di Lingkungan Pemkab Toba
Foto : pexels
Ilustrasi 
Toba (SIB)

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas No 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba, Kamis (17/11).

Sosialisasi yang berlangsung di Convention Hall Labersa Hotel Balige, diikuti kepala perangkat daerah dan lurah serta dihadiri Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjuntak. Sosialisasi ini dibuka Bupati Toba, Poltak Sitorus.

Sekretaris BPH Migas, Patuan Alfon Simanjutak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Toba dapat membuat permohonan untuk penambahan kuota BBM di Kabupaten Toba. Sehingga masyarakat bakal terbantu untuk mendapatkan BBM khususnya masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota.

Mengingat hingga saat ini ada 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Toba, semuanya berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Sementara masyarakat yang jauh dari SPBU ini juga berhak mendapatkan BBM.

Sementara Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap ada solusi bagi masyarakat yang jauh dari lokasi SPBU, agar dapat memperoleh akses bahan bakar minyak (BBM) yang terjangkau dari segi jarak dan harga.

Terkait dengan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, Kabupaten Toba telah menerbitkan rekomendasi untuk pembelian BBM bersubsidi, pungkasnya. (G1/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru