Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan periode Mei 2021 sampai Maret 2022, di gudang tempat penimbunan pabean (TPP), Bagan Asahan, Rabu (7/12/2022) pagi.
Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yakni, tembakau rokok tanpa cukai sebanyak 482.176 barang, minuman alkohol 122 botol, 251 ballpress 251, olahan makanan berupa Milo sebanyak 36 kotak dan satu unit kapal pengangkut dalam kondisi rusak berat.
"Barang yang kita musnahkan ini telah mendapat persetujuan dari KPKNL dengan total mencapai Rp958.806.660, dan perkiraan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang barang ini sekitar Rp508 juta," ucap Tutut Basuki, saat memaparkan pemusnahan barang ilegal tersebut.
Tutut melanjutkan, barang ilegal yang dilakukan pemusnahan sesuai Pasal 33 UU PMK No 178 Tahun 2019 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara.
"Ini bentuk komitmen kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Serta sebagai efek jera kepada pelaku dan calon pelanggaran lainnya sehingga pelanggaran serupa dapat diminimalisir dan barang-barang ini tidak bisa di gunakan atau dimanfaatkan kembali," kata Tutut.
Dikatakannya, Bea Cukai adalah comunity protektor yang bertugas mengamankan masyarakat dari barang barang impor yang dilarang negara dan berperan menjaga masuknya barang barang ilegal di perbatasan baik di laut dan darat di wilayah kerjanya.
Diakuinya, penindakan barang ilegal itu tidak lepas dari dukungan elemen masyarakat, aparat penegak hukum (APH) termasuk pers.
Sebab, setiap melakukan penindakan selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait seperti TNI Polri maupun pihak terkait lainnya.[br]
"Kami berterimakasih atas dukungan semua pihak khususnya aparat penegak hukum. Semoga komunikasi dan sinergi antara BC dengan APH terus berkelanjutan dalam mewujudkan komitmen bea cukai untuk melakukan pengawasan terhadap barang barang ilegal yang merugikan masyarakat," katanya.
Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk alkohol dituangkan oleh Kepala BC bersama unsur instansi yang hadir dalam kegiatan itu, di antaranya perwakilan dari Kejari Asahan, KPKNL, Danlanal TBA, Kasat Pol Polres Asahan, Koramil Pulau Buaya, Loka POM dan Satpol PP Asahan.
Di akhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh BC dan pihak dari instansi terkait yang hadir dalam pemusnahan tersebut. (*)