Tapanuli Utara (SIB)
Ketua Pertimbangan Landeform (PPL) Nikson Nababan yang juga Bupati Tapanuli Utara (Taput) menegaskan sertipikat tanah yang diterbitkan harus diumumkan ke publik, agar bila ada gugatan dan masalah lain dapat diselesaikan bersama-sama dengan pemerintah setempat.
"Apapun dan bagaimana pun masalah yang terjadi di masyarakat kita seperti sengketa dan lain sebagainya agar diumumkan," ucap Nikson saat memimpin sidang panitia PPL Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis, (8/12).
Hadir, Wakil Ketua PPL yang juga Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Taput Retno Gunadi, Sekretaris yang juga Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Paimin Marbun dan Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi.
Kemudian Kadis Pertanian, Sey Pasaribu, Kadis PUPR Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Budiman Gultom, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Sofian Simanjuntak, Kades Hutanagodang, Kades Simpangbolon, Kades Salalitoruan dan minus Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung.
Menurut Nikson, tujuan sidang PPL itu adalah membuat terobosan dan inovasi yang bisa menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat bahwa setiap persoalan tanah di Taput bisa diselesaikan dengan baik.
Dalam sidang, ia juga berdiskusi perihal sertipikat yang tidak langsung pada titik koordinat diantaranya, masalah sungai dan jalan karena bukan merupakan bagian dari sertipikat yang bisa menyulitkan pihak TNI-Polri dalam mengeksekusi.
"Mungkin kedepannya tanah yang sudah bersertipikat kita trekking lagi dan dibuat lagi secara gratis yang sudah ada titik koordinatnya," terangnya.
Dia juga menyarankan, agar sertipikat tanah dibuat peraturan misalnya apabila ada tanah yang tidak bersertipikat atau tidak bertuan dalam tempo lebih dari 5 tahun maka diambil alih pengelola.
Begitu juga apabila 5 tahun kemudian rakyat juga tidak menanggapi dengan duduk bersama musyawarah mufakat maka sertipikat tanah tersebut menjadi milik pemerintah setempat.
Adapun hasil rapat sidang PPL dari jumlah bidang yang sudah ditargetkan di Kecamatan Garoga dan Kecamatan Muara untuk menjadi objek redistribusi tanah yakni, Desa Simpang Bolon dengan target 100 persil, terealisasi hanya 29 persil.
Desa Hutanagodang dengan target 160 persil, terealisasi hanya 115 persil dan Desa Silali Toruan dengan target 40 persil, terealisasi hanya 37 persil.
Persil yang tidak ditetapkan karena ada hambatan seperti pergantian kepemilikan, jual beli, pergantian ahli waris dan belum ada pembagian warisan. (BR6/d)