Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Kejari Simalungun Tuntaskan 8 Perkara Korupsi

Redaksi - Jumat, 16 Desember 2022 17:13 WIB
417 view
Kejari Simalungun Tuntaskan 8 Perkara Korupsi
Foto: Ist/harianSIB.com
M Kenan Lubis SH MH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun 
Simalungun (SIB)
Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2022, Kejari Simalungun di bawah kepemimpinan Bobbi Sandri SH MH dalam kurun waktu 11 bulan berhasil menuntaskan 8 perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Simalungun.

Kajari Simalungun, Bobbi Sandri SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Kenan Lubis SH MH yang ditemui wartawan, Rabu (14/12) di kantornya menjelaskan beberapa kasus korupsi dan pidana khusus lainnya sepanjang tahun 2022.

Dikatakan Kenan, Pidsus Kejari Simalungun sebagai penyidik dan penuntut umum telah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dan juga cukai sebanyak 8 perkara sepanjang tahun 2022.

Dengan rincian, 2 perkara pelimpahan dari kejaksaan agung, 2 perkara pelimpahan kejaksaan tinggi Sumatera Utara, dan 2 dari direktorat jenderal bea dan cukai daerah Simalungun.

Sebanyak 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari penyidik kejaksaan negeri Simalungun.

Terkait penyalahgunaan dana BOS reguler SMA negeri 1 Pematang Bandar dengan terdakwa Hardono Purba dan terkait penyalahgunaan dana KUR di BRI Perdagangan dengan terdakwa Arry Wibowo.

"Sebanyak 8 perkara yang ditangani. Perkaranya sudah berjalan di sidang PN Tipikor di Medan," kata Kenan Lubis.

Kinerja Kejari Simalungun patut diacungi jempol. Jumlah perkara yang ditangani menunjukkan integritas dan sikap Kejari Simalungun tidak main main dalam penindakan kasus korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Simalungun.

Kenan juga mengharapkan kedepannya, tim penyidik dan penuntut umum bisa bekerja lebih baik lagi untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukum Simalungun.

Untuk itu sangat dibutuhkan dukungan dari pimpinan yakni Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun dan para jaksa serta masyarakat daerah Simalungun.

Untuk menciptakan Simalungun yang bebas korupsi demi penyelamatan keuangan negara. (D2/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru