Medan (SIB)
Program yang diluncurkan Wali Kota M Bobby A Nasution, Universal Health Coverage (UHC) tidak serta merta diberikan kepada masyarakat.
UHC hanya untuk masyarakat yang kartu BPJS nya tidak aktif, belum ada jaminan kesehatannya dan ingin beralih dari BPJS mandiri ke bantuan pemerintah.
“Tidak setiap warga Medan bisa memakai KTP dan KK bisa menggunakan program UHC. Bagi yang sudah memiliki BPJS mandiri dan tenaga kerja, tidak bisa menggunakan UHC. Kecuali kalau tidak sanggup bayar dan mau beralih ke UHC,” ujar perwakilan BPJS Julianus kepada warga saat menghadiri Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat yang diselenggaran Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Minggu sore (18/12) di Kelurahan Lau Cih Kecamatan Medan Tuntungan.
Program UHC ini bisa dilakukan suatu daerah setelah 95 persen warganya memiliki jaminan Kesehatan. Di Kota Medan, sudah 96,08 persen warganya memiliki jaminan Kesehatan.
“Namanya Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Semua masyarakat bisa masuk JKMB namun sebelumnya tidak memiliki BPJS dan BPJS aktif tapi nunggak namun masuk ke kelas 3 dan tidak bisa naik kelas. Kalau yang mandiri beralih ke JKMB, kalau hendak kembali ke mandiri, harus setidaknya 12 bulan,” ujarnya.
Warga yang menggunakan JKMB boleh berobat ke rumah sakit manapun yang dihunjuk BPJS, khususnya dalam kondisi darurat. Namun kalau Kondisi tidak darurat, datang saja ke Puskesmas membawa KTP dan KK.
Bagi yang menunggak BPJS, selain bawa KTP dan KK, tetap bawa kartunya serta materai 10 ribu untuk pernyataan agar tunggakan bisa tidak dibayarkan. “Kalau Puskesmas merasa pasien harus dirujuk ke RS, akan dibantu,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Lurah Lau Cih Dumaria mengatakan, bagi warga yang memiliki BPJS mandiri, teruslah membayar. UHC yang diluncurkan Pemko Medan khususnya bagi warga yang kurang mampu.
Sementara Daniel Pinem dalam kesempatan itu menyebutkan banyak program Pemko saat ini, di antaranya infrastruktur.
Atas Kerjasama Pemko dan DPRD Medan, setiap tahunnya 100 ribu warga diberi BPJS Kesehatan untuk kelas 3. Iurannya Pemko Medan yang bayar.
Sedangkan, Staf Ahli F-PDI Perjuangan DPRD Medan Waldemar Sihombing dalam paparannya menyebutkan Perda ini menjamin Kesehatan warga Medan mulai dari bayi sampai Lansia.
Perwakilan Dinkes yang bertugas di Puskesmas Medan Tuntungan mengatakan tujuan utama wali kota adalah “Medan Sehat.
”Puskesmas memiliki 4 fungsi yaitu promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan dan rehabilitasi.
Beberapa warga mempertanyakan tentang cara kerja program UHC. Warga Ria Anita yang memiliki Jamkesmas saat berobat disuruh ganti dengan BPJS.
Nur Tina br Tarigan mempertanyakan BPJS miliknya yang sudah lama tidak dipakai, bagaimana cara mengurusnya. A br Tarigan mempertanyakan BPJS miliknya yang sudah menunggak 2 tahun. (A12/d)