Lubukpakam (SIB)
Meski bukan daerah terluas jika dilihat dari wilayahnya, namun letak Kabupaten Deliserdang sangat strategis, masuk dalam kawasan pengembangan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo atau Mebidangro.
Hal ini dapat dilihat dari wilayahnya (Deliserdang) yang mengelilingi Kota Medan dan berbatasan dengan Provinsi Aceh, Serdang Bedagai (Sergai), Karo, Langkat, Binjai dan Tebingtinggi dan beberapa ibukota kecamatan menjadi kota satelit di pinggiran Kota Medan.
"Ini yang menjadikan Kabupaten Deliserdang sebagai magnet perkembangan ekonomi se-kawasan yang tentunya merupakan syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonominya adalah ketersediaan tanah sekaligus kepastian status kepemilikinnya dan ketertataan penggunaan tanah dan ruangnya," ungkap Yusuf Siregar dalam sambutannya di acara Penyerahan Sertifikat Tanah Kantor Pertanahan dan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang serta Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Lubukpakam, Jumat (23/12).
Namun dalam kenyataannya, sambung Wabup, status kepemilikan tanah di Deliserdang banyak yang masuk dalam aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama PTPN 2 dan juga tanah-tanah milik Sultan yang diklaim/dikuasai serta digarap masyarakat. "Penggarapan tanah inilah menjadi persoalan pelik yang kita hadapi," ungkap Wabup.
Kehadiran Kantor BPN, sebut Wabup, sangat strategis dalam memberi kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa, dengan melakukan legalisasi berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, barang milik kementerian/lembaga, aset pemerintah daerah dan perwakafan tanah.
"Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendukung langkah-langkah Badan Pertanahan Nasional melalui legalisasi aset masyarakat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Bupati dalam memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi peserta penyertipikatan tanah melalui Program Strategis Nasional sampai Rp0, dengan nilai tanah sampai Rp500 juta dan penetapan biaya persiapan sebesar Rp250 ribu dari swadaya masyarakat untuk menghindari praktik pengutipan di luar ketentuan oleh aparat desa/kelurahan," jelas Wabup.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan juga membuat peta ZNT dan host to host dalam penyetoran BPHTB dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah.[br]
Wabup juga memberi apresiasi atas atensi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara yang telah bekerjasama dengan Pemkab Deli Serdang dalam mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan di bidang pertahanan, dengan dilaksanakannya penyerahan hibah pertapaan Kantor BPN kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan penyerahan sertipikat aset Pemkab Deliserdang dari Kantor BPN sebanyak 100 bidang yang ditargetkan.
"Semoga dengan penyerahan sertifikat ini dapat menjadi motivasi dalam memberi jaminan kepastian hukum pemilikan tanah melalui penerbitan sertipikat pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan maupun kegiatan yang berkaitan menunjang dan mendukung pendapatan daerah," tutup Wabup.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Deliserdang, Abd Rahim SH MKn menyatakan pihaknya akan memberikan sertipikat aset Pemkab Deliserdang dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemkab Deliserdang. "Begitu juga kita akan berusaha menyelesaikan penerbitan sertipikat, baik untuk masyarakat, BUMN, BUMD dan Kementerian serta untuk tanah wakaf," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumatera Utara, Askani SH MH menjelaskan misi BPN ada tiga, yakni melayani masyarakat, melayani pemerintah daerah, dan melayani investasi.
"Kita harus mampu mengatur strategi agar masyarakat mau membuat sertipikat tanahnya, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kita bisa meningkat. Bagaimana caranya, itulah yang harus kita selesaikan. Karena banyak masyarakat mengeluh. Karena apa? Dengan adanya sertifikat, masyarakat merasa dipaksa untuk membayar pajak. Jadi, mari kita mencari solusinya, begitu juga untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial kita harus memberikan sertifikat tanah tersebut secara gratis," jelasnya. (C3/c)