Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Polsek Hinai Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Perkebunan Tanjungberingin

Redaksi - Rabu, 28 Desember 2022 18:04 WIB
207 view
Polsek Hinai Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Perkebunan Tanjungberingin
Foto SIB : Dok/Humas Polres Langkat
FOTO BERSAMA : Forkopimca Hinai berfoto bersama warga usai kegiatan sosialisasi di Perkebunan Tanjung Beringin, Desa Tamaran, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/12). 
Langkat (SIB)

Polsek Hinai menggelar sosialisasi tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di Perkebunan Tanjungberingin, Desa Tamaran, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (27/12).

Kepada wartawan di Stabat, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, kegiatan yang dipimpin Wakapolsek Hinai Iptu E Hutapea itu dihadiri Camat Hinai Bahrum SE, Danramil 09 Kapten Inf M Ridwan, Kanit Binmas Polsek Hinai, Kades Tanjung Mulia, personel Polsek dan Koramil 09 Hinai, serta tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, E Hutapea berharap agar kepala desa mengimbau warga untuk tidak melakukan pembakaran lahan kebun miliknya. Disebutkan, aksi pembakaran nantinya akan terpantau dari hotspot titik api.

Ditambahkan, warga juga tidak dibenarkan melakukan kegiatan pembakaran lahan perkebunan, seperti pelepah sawit atau ranting kayu yang sudah kering.

"Pelanggaran pembakaran hutan dan lahan diancam dengan kejahatan lingkungan yang tertera pada UU RI No32 tahun 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," katanya.

Untuk itu, tegasnya, warga diminta untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan, tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. (A16/c)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru